Kenali Wujud Uang Rupiah Khusus Emisi 1970-1990 yang Dicabut BI

Bagi yang ingin tahu, berikut wujud atau penampakan pecahan uang rupiah khusus yang ditarik Bank Indonesia.

oleh NurmayantiDiperbarui 30 Agustus 2021, 23:00 WIB
Bank Indonesia menarik dan mencabut 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970-1990, mulai 30 Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia memutuskan menarik dan mencabut 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970-1990, mulai 30 Agustus 2021.

Namun masyarakat masih memiliki batas waktu hingga 2031 atau 10 tahun untuk menukarkan 20 pecahan uang rupiah khusus tersebut jika masih memilikinya.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menegaskan jika seiring pencabutan dan penarikan ini maka uang rupiah tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi yang ingin tahu, berikut wujud atau penampakan pecahan uang rupiah khusus yang ditarik Bank Indonesia:

1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan

 

 

Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. (Dok. BI)

2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan

Rupiah Khusus Seri Cagar Alam 1974. (Dok BI)

3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan

Rupiah Khusus Seri Cagar Alam 1987. (Dok BI)

4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan

Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan 45 (Dok. BI)

5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan.

Rupiah Khusus Seri Save The Children. (Dok BI)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya