Tes SKD CPNS 2021 Digelar 4 Hari Lagi, Disimak Nih Aturan Prokes Seleksinya

Bagi peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS 2021 perhatikan beberapa aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi ini.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 29 Agu 2021, 06:59 WIB
Pemkot Tangerang gelar tes SKB CPNS. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menggelar tes SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru pada 2 September 2021.(Pramita/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menggelar tes SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru pada 2 September 2021. Itu artinya seleksi kompetensi dasar (SKD) ini akan berlangsung dalam 4 hari lagi.

Nah, bagi peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS 2021 perhatikan beberapa aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi ini, seperti dirangkum dari penjelasan BKN beberapa waktu lalu.

Sejumlah ketentuan Prokes ini merupakan petunjuk dari Ketua Satgas Covid-19. Lalu apa saja aturan prokesnya, berikut penjelasannya, seperti dirangkum, Minggu (29/8/2021):

 a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu 2x24 jam atau rapid tes antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif (wajib sebelum mengikuti seleksi CASN 2021)

b. Menggunakan double masker, yakni masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar

c. Jaga Jarak (Physical distancing) minimal 1 meter

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

e. Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN tahun 2021 maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal

f. Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura dan Vali wajib sudah divaksin dosis pertama

2 dari 2 halaman

Wajib Isi Deklarasi Sehat

Passing grade tes SKD (sumber: PANRB)

Peserta tes SKD CPNS 2021 diwajibkan mengisi formulir deklarasi sehat terlebih dulu melalui situs situs SSCASN. Adapun seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2021  akan digelar pada 2 September 2021.

Deklarasi sehat berisi tentang pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi sebenarnya yang dirasakan peserta. 

Ini ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai salah satu cara pencegahan penularan Covid-19 di lokasi tes SKD.

“Guna mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi ujian SKD #CASN2021, kepada seluruh peserta SKD diwajibkan untuk mengisi Deklarasi Sehat,” tulis BKN dalam akun resmi Instagram-nya, @bkngoidofficial, beberapa waktu lalu.

Peserta tes SKD CPNS 2021 diminta mengisi pernyataan deklarasi sehat dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat satu hari sebelum ujian.

“Ingat kejujuranmu saat mengisi akan dapat memperlancar pelaksanaan SKD sekaligus dapat mencegah penyebaran Covid-19 di titik lokasi SKD,” imbau BKN.

Buat peserta bisa mengakses pengisian deklarasi sehat melalui laman sscasn.bkn.go.id.  Kewajiban pengisian formulir ini merupakan keputusan Panitia Seleksi Nasional setelah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yakni Kemenkes dan BNPB.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya