Tanggapi Penangkapan Dokter Richard Lee, Hotman Paris Sebut Ada 2 Kasus

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi kasus penangkapan dr Richard Lee yang viral di medsos.

oleh Nefri Inge diperbarui 12 Agu 2021, 20:33 WIB
Preskon film Stop Bullying (Adrian Putra/bintang.com)

Liputan6.com, Palembang - Viralnya video penangkapan dr Richard Lee di akun Instagram istrinya @renieffendi24, menyorot perhatian para warganet di Indonesia.

Bahkan, banyak warganet yang akhirnya menanyakan kasus yang dialami dokter kecantikan itu, ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Melalui akun Instagram-nya @hotmanparisofficial, pengacara nyentrik ini akhirnya memposting video yang berisi tanggapannya terkait kasus dr Richard Lee.

Dia mengakui, ratusan masyarakat Indonesia termasuk warganet, banyak bertanya kepadanya terkait apa kasus yang sebenarnya dialami dr Richard Lee.

Karena dokter kecantikan yang sedang berseteru dengan aktris Kartika Putri itu, hanya berkaitan dengan laporan Undang-Undang (UU) ITE dan kasus pencemaran nama baik.

Namun penangkapan dr Richard Lee di kediamannya, di Jalan Brigjen Hasim Karim Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari Rabu (11/8/2021), seperti seorang penjahat kelas kakap yang diciduk.

Orang hanya tahu kasus pencemaran nama baik, kasus 27 Nomor 23 UU ITE. Berdasarkan informasi dan lainnya, ternyata memang benar kasusnya itu bermula dari laporan polisi, pencemaran nama baik atas postingan di Instagram,” ujarnya.

Dengan seragam jas berwarna merah cerah, dia menanggapi jika setelah dr Richard Lee dilaporkan ke polisi, akun Instagram, email dan ponsel milik dr Richard Lee akhirnya disita setelah mendapat izin dari pengadilan.

Mantan kekasih artis senior Meriam Bellina ini menuturkan, bahwa ada kasus baru yang dialami dr Richard Lee.

Timbul kasus baru, katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita oleh polisi atas izin pengadilan,”ungkapnya.

Sehingga oleh penyidik, ada postingan-postingan tertentu yang hilang, yang mungkin terkait dengan kasus pencemaran nama baik. Oleh penyidik, dibuat kasus kedua, yaitu pasal 30 UU ITE, yang isinya tentang dugaan ilegal acces,” ucapnya.

Menurutnya, jika akun disita oleh aparat kepolisian, oknum siapapun kecuali penyidik, tidak boleh lagi mengakses akun tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Kasus Menarik

Kartika Putri dan Dokter Richard Lee. (Istimewa)

Dia juga menilai, kasus yang dialami dr Richard Lee ini adalah kasus yang menarik dan sangat baru. Apalagi nama akun masih tercatat sebagai nama pemilik akun.

Polisi atas izin pengadilan hanya menyita, tapi sistem sudah berjalan. Apakah ini disamakan seperti suatu kejadian di suatu rumah di TKP, di police line,” ungkapnya.

Itu katanya, alasan kenapa pasal 30 UU ITE dan pasal 221 KUHP menghilangkan barang bukti, ini dugaan. Apakah benar ada akses atas akun yang disita polisi, kita tidak tahu,” ujarnya.

Namun dia melihat, kasus tersebut bukan hanya kasus pencemaran nama baik saja. Tapi sudah berkembang menjadi dua kasus dan penangkapan dr Richard Lee tersebut, terkait kasus kedua.

3 dari 3 halaman

Ancaman 6 Tahun Penjara

Detik-detik dr Richard Lee ditangkap tim Polda Metro Jaya di rumahnya di Kota Palembang Sumsel (Dok. Instagram @renieffendi24 / Nefri Inge)

Dia menyebutkan Pasal 30 UU ITE, bahwa ancaman hukuman 6 tahun penjara jika melakukan illegal acces.

Dia kembali menilai, jika dalam penangkapan dr Richard Lee, ada dua kasus yang terjadi. Dia berharap semoga Kabid Humas Polda Metro Jaya bisa segera membuat konfernesi pers. Agar masyarakat tahu apa kasus yang terjadi

“Ada dua kasus. Itulah secara normatif, substansi dan siapa pelakunya saya tidak bisa berikan komentar,” katanya.

Karena saat melihat video penangkapan dr Richard Lee yang viral, dia menilai memang terlihat sangat gawat dan kasusnya cukup besar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya