Anies Ajak Warga Jakarta Vaksinasi untuk Memudahkan Aktivitas di Ruang Publik

Anies menyatakan hal tersebut tidak berlaku untuk beberapa orang dengan kategori tertentu.

oleh Ika DefiantiDiterbitkan 11 Agustus 2021, 18:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyaluran bantuan sosial tunai (BST). (Dokumentasi Pemprov DKI)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan masyarakat harus menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 saat melakukan aktivitas di setiap sektor yang telah ditetapkan.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19.

"Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (11/8/2021).

Anies menyatakan hal tersebut tidak berlaku untuk beberapa orang dengan kategori tertentu. Yakni untuk warga dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium.

Kemudian untuk masyarakat yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter. Lalu, untuk anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Karena hal itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19.

"Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin," ucapnya.

Lalu, kata Anies masyarakat yang ingin melakukan aktivitas dapat menunjukkan bukti vaksinasi dadi aplikasi Jaki ataupun website PeduliLindungi.id.

"Tetap disiplin menjaga protokol kesehatan, dan jangan kendor. Kita harus terus berusaha dan berdoa agar bisa segera melewati masa pandemi ini," jelas Anies.

 

Perpanjangan PPKM Level 4

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021.

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya