Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama RI resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan diganti dengan versi digital. Penggantian dilakukan agar pemegang lebih mudah dalam menyimpannya.
Advertisement
Kementerian Agama RI resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan diganti dengan versi digital. Penggantian dilakukan agar pemegang lebih mudah dalam menyimpannya.
Diterbitkan 10 Agustus 2021, 13:15 WIBLiputan6.com, Jakarta Kementerian Agama RI resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan diganti dengan versi digital. Penggantian dilakukan agar pemegang lebih mudah dalam menyimpannya.
Advertisement