Rencana Vaksinasi Booster COVID-19 untuk Masyarakat Umum, Ini Kata Kemenkes

Vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk masyarakat umum diperlukan perencanaan tersendiri. Jikapun dilaksanakan hal tersebut dilakukan tahun depan.

oleh Diviya Agatha diperbarui 07 Agu 2021, 17:34 WIB
Ilustrasi vaksin corona, vaksin covid-19 vaksin booster. Kredit: fernando zhiminaicela via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta Studi mengungkapkan efektivitas vaksin COVID-19 Sinovac mengalami penurunan 6 bulan pascapenyuntikan dosis kedua. Hal tersebut membuat banyak orang berharap agar adanya pemberian vaksin dosis ketiga atau booster.

Terkait hal ini Nadia mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian ITAGI bisa direncanakan pemberian dosis vaksin COVID-19 booster pada masyarakat umum tapi nanti pada 2022.

Dalam surat yang diperlihatkan Nadia tersebut, ITAGI menyarankan bahwa vaksinasi booster COVID-19 pada masyarakat umum perlu direncanakan tersendiri mengingat masalah logistik dan sumber daya manusia.

"Sesuai rekomendasi ITAGI, memang pada monitoring titer antibodi terjadi penurunan untuk vaksin Sinovac. Maka, bisa direncanakan untuk pemberian booster setelah 12 bulan dari vaksinasi pertama, itu artinya di 2022," ucap Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, dr Siti Nadia Tarmizi pada Kamis (5/8/2021).

Hingga saat ini, vaksinasi dosis ketiga baru diberikan untuk tenaga kesehatan. Mengingat para tenaga kesehatan memiliki risiko terpapar yang sangat tinggi pada lonjakan kasus kemarina. Sehingga dinilai membutuhkan proteksi tambahan.

"Pada kasus kemarin itu meningkat sangat jauh, sehingga perlu proteksi tambahan," jelas Nadia dalam Diskusi Online Badan Kesehatan Perempuan Amanat Nasional.

 

Simak juga video berikut

2 dari 3 halaman

Vaksinasi bagi Ibu Hamil

Sejak 2 Agustus 2021 lalu, vaksinasi bagi ibu hamil juga sudah bisa diberikan. Bagi kelompok ibu hamil, vaksin yang digunakan ialah Sinovac dan Moderna.

"Hal tersebut tergantung pada saat itu. Kalau ada Sinovac, ya Sinovac. Kalau adanya Moderna, ya Moderna," jelas Nadia.

Pemberian vaksinasi pada ibu hamil bisa diberikan dengan minimal usia kehamilan di atas 13 minggu. Screening juga harus dilakukan dan dibatasi tekanan darahnya tidak boleh melebihi 140/190.

"Karena kita tahu ada penyakit hipertensi pada kehamilan. Sehingga kalau kita lihat ada ibu hamil yang kakinya bengkak, sering sakit kepala, dll, vaksinasi harus ditunda dan dirujuk ke rumah sakit terlebih dahulu," ucap Nadia.

3 dari 3 halaman

Infografis

Banner Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya