Polisi Tetapkan Jerinx Sebagai Tersangka Kasus Pengancaman

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Agu 2021, 09:02 WIB
Sidang replik jerinx bali

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman.

Kasus ini diusut oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari pegiat media sosial bernama Adam Deni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status Jerinx dari terlapor menjadi tersangka.

"J (Jerinx) sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," kata dia saat dihubungi, Sabtu (7/8/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kekerasan dan Ancaman

Adapun untuk laporannya ini, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya