Top 3 News: Daftar Wilayah yang Masuk Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4

Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 berlaku mulai dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

oleh Devira PrastiwiPutu Merta Surya PutraFachrur Rozie diperbarui 27 Jul 2021, 08:00 WIB
Petugas memberikan himbauan kepada pengendara untuk memutar balik di Pos Penyekatan Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (20/7/2021). Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali turut terkena perpanjangan PPKM Level 3 dan 4. Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 ini berlaku mulai dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, sejumlah daerah disebutkan masuk dalam kriteria PPKM Level 3 dan 4.

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho angkat bicara soal tudingan keterlibatan dalam pembuatan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK yang ditandatangani Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri itu berisi soal penonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Albertina Ho menegaskan, dirinya bukan salah satu pihak yang mencetuskan SK tersebut.

Berita terpopuler di kanal News Liputan6.com lainnya adalah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memastikan diperpanjangnya penerapan PPKM Level 4.

Menurut Jokowi, keputusan tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 26 Juli 2021:

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 5 halaman

Daerah Jawa dan Bali yang Masuk Kriteria PPKM Level 3 dan 4

Petugas memberikan himbauan kepada pengendara untuk memutar balik di Pos Penyekatan Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (20/7/2021). Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

PPKM Level 4 masih diperpanjang dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Berdasarkan, Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, sejumlah daerah disebutkan masuk dalam kriteria PPKM Level 3 dan 4.

Seperti dikutip pada Senin 26 Juli 2021, selain DKI Jakarta yang mencakup seluruh wilayahnya masuk di kriteria Level 4, untuk Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali ada yang masuk di PPKM Level 3.

 

Selengkapnya...

3 dari 5 halaman

Dituding Terlibat Pembuatan SK Nonaktif 75 Pegawai KPK, Ini Kata Albertina Ho

Jokowi menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas KPK. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menjawab tudingan keterlibatan dalam pembuatan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK yang ditandatangani Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri itu berisi soal penonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dituding terlibat dalam pembuatan SK tersebut, Albertina Ho menyebut dia bukan salah satu pihak yang mencetuskan SK tersebut.

"Saya bukan konseptor surat itu. Tolong tanyakan ke Humas saja ya," ujar Albertina dalam keterangannya, Senin, 26 Juli 2021.

 

Selengkapnya...

4 dari 5 halaman

7 Pernyataan Jokowi Umumkan Diperpanjangnya PPKM Level 4

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden)

Kebijakan penerapan PPKM Level 4 telah dipastikan diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Minggu, 25 Juli 2021.

Perpanjangan PPKM Level 4 ini akan berlaku selama delapan hari ke depan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Menurut Jokowi, keputusan tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara virtual, Minggu, 25 Juli 2021.

Mantan Gubernur DKI Jkarta ini pun memerintahkan para menteri terkait penanganan Covid-19 untuk melakukan langkah yang lebih maksimal selama perpanjangan PPKM Level 4.

 

Selengkapnya...

5 dari 5 halaman

Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya