Jaksa Agung: 38 Jaksa Meninggal Dunia Selama Pandemi Covid-19

Jaksa Agung mendoakan agar anggotanya yang terpapar Covid-19 cepat pulih, dan yang meninggal dunia diterima amal ibadahnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2021, 23:23 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: dokumentasi Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan belasungakawa atas meninggalnya 52 pegawai Korps Adhyaksa selama Pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Jaksa Agung saat Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61, Kamis (22/7/2021). 

"Kepada segenap insan Adhyaksa di manapun berada yang saat ini tengah berjuang untuk sembuh dari paparan Covid-19, dan berharap semoga lekas pulih dan kembali beraktivitas normal, serta turut berbelasungkawa kepada warga Adhyaksa yang telah menghadap kepada Sang Pencipta," tutur Jaksa Agungdalam sambutannya yang disirakan secara virtual.

Dari 52 keluarga besar Korps Adhiyaksa yang meninggal dunia, kata Burhanuddin, 38 orang di antaranya merupakan jaksa, dan 14 orang pegawai tata usaha.

"Oleh karenanya marilah kita mendoakan agar para almarhum diterima seluruh amal ibadahnya, diampuni segala dosa-dosanya, dan mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang," tutur Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin meminta kepada seluruh jajaran agar menjadikam moment Hari Bhakti Adhyaksa sebagai titik melakukan evaluasi dan intropeksi atas semua rumusan dan langkah-langkah yang telah dilakukan.

"Khususnya dalam menjawab tantangan dan mengatasi situasi saat ini, tanpa harus mengurangi semangat dalam bekerja dan berkarya," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Gunakan Nurani Saat Tindak Pelanggar PPKM

Suasana Sidang Tipiring pelanggaran PPKM Darurat di kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (19/7/2021). Dua puluh empat pelanggar PPKM Darurat diantaranya tidak bermasker dan jam operasional tempat usaha didenda Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. (merdeka.com/Arie Basuki)

Selain itu, Burhanuddin juga meminta kepada seluruh jajarannya agar menggunakan hati nurani ketika menindak pelanggaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini tengah diberlakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Gunakan hati nurani manakala saudara terpaksa harus menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi ketentuan PPKM Darurat," kata Burhanuddin.

Menurutnya, pemberian saksi kepada masyarakat yang melanggar memang harus secara tegas namun tetap terukur agar memberikan efek jera. Sehingga jangan sampai di situasi sulit saat ini, hukum menjadi alat pemiskinan bagi rakyat kecil.

"Hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat. Namun hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional. Yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi," tuturnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Infografis Penimbun Saat Pandemi Covid-19 Terancam Pidana

Infografis Penimbun Saat Pandemi Covid-19 Terancam Pidana. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya