Tekan Lonjakan Covid-19, Ini Strategi Pemprov Sumsel Atur Sistem Ganjil Genap

Ada empat ruas yang akan diberlakukan sistem ganjil genap di Palembang Sumsel, untuk menekan lonjakan penularan Covid-19.

oleh Nefri Inge diperbarui 02 Jul 2021, 17:00 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Palembang - Pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan, akan segera disosialisasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

Gubernur Sumsel Herman Deru bahkan sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 445/KPTS/DISHUB/2021, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam menerapkan sistem ganjil genap kendaraan, Pemprov Sumsel bersama Polda Sumsel untuk mengatur strategi ruas jalan.

Hal tersebut dilakukan, untuk menekan angka lonjakan Covid-19 di Sumsel, terutama di Kota Palembang yang masiih berstatus zona merah.

Gubernur Sumsel Herman deru mengatakan, ada empat ruas Jalan yang akan diterapkan peraturan ganjil genap. Yakni du Jalan Kapten A Rivai, Jalan POM IX, Jalan Angkatan 45 dan Jalan Merdeka Palembang.

Menurutnya, peraturan ganjil genap kendaraan tidak langsung diterapkan, kendati Pergub Sumsel tersebut sudah ditandatangani. Karena mereka akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Memang sudah saya tandatangani, tapi kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu bersama Polda Sumsel, melalui Dirlantas Polda. Penerapannya nanti, akan dilakukan selama dua pekan," katanya, Kamis (1/7/2021).

Dalam pergub Sumsel tersebut, tertulis jika peraturan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat dan sejenisnya.

Namun untuk angkutan umum atau plat kuning, kendaraan dinas berpelat merah, TNI dan Polri serta ambulans tidak diberlakukan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 2 halaman

Jadwal Ganjil Genap

Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil berpelat nomor genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Polisi hari ini mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan di kawasan perluasan ganjil genap (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Untuk tanggal ganjil, kendaraan berplat genap tak boleh melintas, begitu juga sebaliknya. Pemberlakuan sistem ganjil genap tersebut, akan berlaku setiap hari Senin-Sabtu, mulai dari pukul 16.00-22.00 WIB, serta pada jam lain sesuai kebutuhan.

Mantan Bupati OKU Timur ini menegaskan, dengan diberlakukannya ganjil genap di Sumsel, diharapkan dapat mengurangi pergerakan masyarakat dalam berkerumun.

Namun ia juga mengingatkan jika, sistem ganjil genap kendaraan tersebut tidak harus mempengaruhi masyarakat dalam kegiatan sehari hari.

“Meskipun peraturan ini kita berlakukan, kita juga tidak mau nantinya ini mempengaruhi ruang gerak kita dalam kegiatan sehari-hari, karena ini juga berlaku di hari-hari tertentu,” ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya