VIDEO: Tempat Usaha di Banyuwangi Akan Disegel Jika Melanggar Jam Malam

Tim Satgas Covid-19 Banyuwangi, Sabtu malam (26/6) menggelar razia jam malam ke lapangan, dengan meminta kepada para pelaku usaha membatasi jam operasional kerja hingga pukul 20.00 seiring dengan pemberlakuan jam malam.

oleh Yusron FahmiDiterbitkan 29 Juni 2021, 20:33 WIB

Liputan6.com, Jakarta Tim gabungan Satgas Covid-19 Banyuwangi Sabtu malam (26/6) turun ke lapangan untuk meminta para pelaku usaha, baik mal, toko maupun kafe membatasi jam operasional kerja hingga pukul 20.00, seiring dengan pemberlakuan jam malam.

Selain itu hingga batas waktu yang belum ditentukan, jumlah pengunjung juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas yang ada. Dalam razia semalam, para pemilik usaha yang masih membuka usahanya dikenai peringatan.

Jika nantinya mereka tetap membandel, maka petugas akan menindak termasuk menyegel tempat usaha tersebut. Satgas penanganan Covid-19 Jawa Timur, mencatat hingga 26 Juni di Banyuwangi terdapat 7.223 kasus positif Covid-19, dengan 444 kasus aktif dan 6.064 sembuh, serta 715 meninggal dunia. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, (27/6/2021).

Tingginya data harian kasus positif Covid-19 di Banyuwangi, terdeteksi setelah ditemukannya sejumlah klaster di berbagai kecamatan. Mayoritas klaster yang ditemukan muncul setelah warga melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya