6 Terpidana Kasus Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Sahroni DPR: KY dan MA Perlu Selidiki Ini

Menurutnya, putusan ini counterproductive dengan upaya kepolisian dalam memberantas narkoba dan menindak tegas para pengedarnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2021, 02:33 WIB
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membatalkan hukuman mati bagi enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 402 kilogram di Cibadak, Sukabumi. Padahal pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak, para tersangka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan bagian dari jaringan narkoba internasional ini sudah dijatuhi hukuman mati.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyampaikan kecamannya atas putusan hakim di PT Bandung. Menurutnya, putusan ini counterproductive dengan upaya kepolisian dalam memberantas narkoba dan menindak tegas para pengedarnya.

“Putusan ini tentunya melukai rasa keadilan kita. Saya sedih dengan putusannya. Karena ketika kepolisian berusaha keras memberantas narkoba, namun di tingkat pengadilan, hukuman bagi para pengedar ini justru diringankan. Padahal harusnya hakim dan Jaksa memiliki prinsip yang sama, untuk mengganyang bandar besar. Jadi memang hukum mati yang pantas,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Minggu (27/6/2021).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Putusan Janggal

Lebih lanjut, Sahroni juga meminta pada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk menyelidiki lebih lenjut terkait majelis hakim yang menjatuhkan putusan ini. Karena Sahroni menilai, putusannya janggal.

“Saya mau ada pengusutan di balik keputusan PN ini. Karena ini jelas tidak masuk akal vonisnya. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu menyelidiki dan menurunkan tim khusus untuk memeriksa hakim maupun putusan hakimnya dalam kasus ini,” sambung Sahroni.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya