VIDEO: Polisi Pembunuh George Floyd Divonis Penjara 22,5 Tahun

Mantan polisi Amerika Serikat (AS) Derek Chauvin pada Jumat (25/6) divonis penjara 270 bulan atau 22,5 tahun karena terbukti membunuh warga kulit hitam Amerika George Floyd

oleh Yoga NugrahaDiterbitkan 27 Juni 2021, 14:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mantan polisi Amerika Serikat (AS) Derek Chauvin pada Jumat (25/6) divonis penjara 270 bulan atau 22,5 tahun karena terbukti membunuh warga kulit hitam Amerika George Floyd.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya