Liputan6.com, Jakarta Mantan polisi Amerika Serikat (AS) Derek Chauvin pada Jumat (25/6) divonis penjara 270 bulan atau 22,5 tahun karena terbukti membunuh warga kulit hitam Amerika George Floyd.
Advertisement
Mantan polisi Amerika Serikat (AS) Derek Chauvin pada Jumat (25/6) divonis penjara 270 bulan atau 22,5 tahun karena terbukti membunuh warga kulit hitam Amerika George Floyd
Diterbitkan 27 Juni 2021, 14:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Mantan polisi Amerika Serikat (AS) Derek Chauvin pada Jumat (25/6) divonis penjara 270 bulan atau 22,5 tahun karena terbukti membunuh warga kulit hitam Amerika George Floyd.
Advertisement