Mendagri: Kalau Sudah Terdakwa, Thaib Akan Dinonaktifkan

Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn belum dinonatifkan dari jabatannya karena masih berstatus tersangka kasus korupsi. Jika sudah menjadi terdakwa, dia akan dinonaktifkan.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Nov 2012, 15:02 WIB
Nasib Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn kini berada di ujung tanduk. Selain tengah menghadapi kasus dugaan korupsi Dana Tak Terduga (DTT) yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 miliar, Thaib juga terancam dicopot dari jabatannya sebagai bupati.

"Kalau nanti telah ditetapkan sebagai terdakwa, kita akan nonaktifkan," jelas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai mengikuti rapat koordinasi Komisi Kepolisian Nasional di Mabes Polri, Senin (26/11/2012).

Dijelaskannya, saat ini status Thaib masih sebagai tersangka kasus korupsi, sehingga belum bisa dilakukan tindakan apa pun menyangkut jabatannya sebagai bupati. Lain halnya jika yang bersangkutan telah jadi terdakwa, undang-undang mewajibkan untuk menonaktifkan pejabat bersangkutan.

"Jadi ini masih kita evaluasi, karena kasusnya sedang dalam proses pihak kepolisian dan statusnya tersangka, kita belum bisa (menonaktifkan) karena UU mengatakan begitu," papar Gamawan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Kompolnas.

Sementara itu, menyangkut kinerja Kompolnas, dia mengatakan lembaga ini sepanjang 2012 sudah menerima 403 saran dan keluhan masyarakat (SKM). Sebanyak 72 persen sudah ditindaklanjuti. "Sebagian memang belum selesai atau tidak dikoordinasikan dengan Kompolnas," pungkasnya.(ADO)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya