Pegawai Terpapar Covid-19, PN Jakarta Pusat Kembali Hentikan Operasional Sementara

Untuk hal-hal bersifat mendesak, pihak PN Jakarta Pusat akan tetap melayani namun bersifat terbatas. Karena operasional kerja pengadilan baru aktif kembali pada Jumat 25, Juni 2021 nanti.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 22 Juni 2021, 07:50 WIB
Petugas keamanan menutup pagar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghentikan aktivitas selama tiga hari terhitung Rabu 7 Oktober hingga 9 Oktober 2020 karena adanya hasil tes pegawai yang reaktif COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Seluruh Ruangan Disterilisasi

Petugas medis melakukan tes usap antigen di pusat perbelanjaan kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/05/2021). Pasca libur lebaran, Forkopimda Kabupaten Bekasi melakukan swab tes antigen kepada sekitar 202 pedagang guna mencegah penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bambang menambahkan selama diberlakukan penghentian operasional sementara, semua ruangan di PN Jakarta Pusat dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan oleh petugas.

"Selanjutnya bagi Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan Isolasi Mandiri," terangnya.

Sebelumnya, PN Jakarta pusatjuga sempat mengalami penghentian operasi sementara karena adanya pegawai yang terpapar Covid-19 pada 23 Desember 2020 dan 25 Februari 2021 lalu. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya