Apindo Jatim Keberatan Karyawan Masuk Surabaya Harus Tes Usap

Aturan menunjukkan hasil tes swab untuk masuk Surabaya itu dinilai membebani karyawan.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jun 2021, 15:11 WIB
Petugas medis melakukan tes usap antigen di pusat perbelanjaan kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/05/2021). Pasca libur lebaran, Forkopimda Kabupaten Bekasi melakukan swab tes antigen kepada sekitar 202 pedagang guna mencegah penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Surabaya - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur menyatakan keberatan dengan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Ery Cahyadi yang meminta hasil tes usap PCR karyawan atau pegawai yang masuk "Kota Pahlawan" dalam 3x24 jam.

"Aturan ini justru bisa memperlambat percepatan dan pemulihan ekonomi, khususnya di Surabaya," kilah Koordinator Wilayah Timur 1 Aprindo Jawa Timur, April Wahyu Widarti, melalui pesan singkatnya, Senin, 21 Juni 2021.

Ia memperkirakan pekerja di seluruh Jatim yang masuk ke Surabaya mencapai 35 ribu, dan dengan aturan tes usap maka timbul biaya, sehingga pengeluaran karyawan atau pengusaha akan naik, dilansir dari Antara.

"Sedangkan kenaikan cost jika tidak disertai kenaikan sales atau penjualan dampaknya pasti minus. Jika hal ini terus terjadi maka kerugian yang ditanggung perusahaan makin tinggi," ujar April menjelaskan.

Dampak terdekat adalah pemutusan hubungan kerja sehingga menambah angka pengangguran di Jatim.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

2 dari 2 halaman

SE Wali Kota

Warga menjalani tes usap PCR di Taman Pintar, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (8/6/2021). Warga RW 09 dan 10 Kelurahan Kayu Putih kembali menjalani tes usap PCR guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah mereka. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Ia berharap Pemkot Surabaya mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, dan jika tetap memegang aturan itu perlu menyediakan pengadaan pos cek tes usap gratis yang bisa dimanfaatkan oleh pekerja, khususnya retailer.

"Ritel lokal saat ini di wilayah Jatim beberapa sudah ada yang berhenti operasi, karena terkendala biaya operasional, jadi diharapkan tidak menambah beban tersebut," ucap-nya.

Wali Kota Surabaya, Ery Cahyadi mengeluarkan SE No.443/6744/436.8.4/2021 pada tanggal (18/6/2021) tentang antisipasi penyebaran COVID-19 akibat mobilitas perjalanan pekerja atau karyawan keluar masuk Kota Surabaya.

Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa industri diimbau meminta hasil tes usap PCR karyawan atau pegawai 3x24 jam

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya