Langgar Protokol Kesehatan, Bar Flow di Jaksel Disegel Selama 7 Hari

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP menyegel bar Flow di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan selama tujuh.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 20 Jun 2021, 08:21 WIB
Ilustrasi (shnews.co)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP menyegel bar Flow di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan selama tujuh. Bar tersebut melanggar protokol kesehatan saat pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

"Jadi tadi kita sudah memutari daerah Jakarta ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai jam 22.30 WIB," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa usai operasi yustisi protokol kesehatan, Sabtu (20/6/2021), seperti dikutip dari Antara.

Kebijakan PPKM Mikro yang diterapkan demi menekan angka penyebaran COVID-19 memperbolehkan kafe, bar dan restoran untuk tetap beroperasi namun hanya hingga pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) tersebut, petugas juga menemukan dan menyita sejumlah minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin BPOM.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Disegel 7 Hari

Petugas pun menindak tegas pelanggaran prokes oleh bar Flow dengan menyegel lokasi usaha tersebut selama tujuh hari.

"Jadi tadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup," ujar Mukti.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya