Kapolri Terbitkan Surat Telegram Cegah Gangguan Keamanan di Kawasan Pelabuhan

Dalam surat telegram Kapolri ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jun 2021, 12:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat peluncuran aplikasi Propam Presisi, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Aplikasi ini sebagai sarana pengaduan oknum polisi dan PNS di kesatuan Polri agar bisa melapor lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram (ST) untuk menciptakan situasi kondusif serta memberikan rasa aman kepada pengguna jasa dan masyarakat di Pelabuhan. Surat Telegram ini bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 202.

Surat telegram ini ditujukan kepada para Kapolda lantaran marak aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya.

Hal itu menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, terkait surat telegram yang dikeluarkan itu menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri.

"Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif," kata Agus kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).

Dia menyampaikan, saat ini, program pemulihan ekonomi nasional terus digenjot oleh pemerintah. Oleh karena itu, jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut," jelas Agus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Isi Surat Perintah

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Lobi Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Seluruh fraksi di Komisi III DPR setuju Listyo Sigit menjadi Kapolri. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut isi atau perintah dalam ST yang harus dijalankan oleh para Kapolda:

1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber : Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya