Saksi Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19 Sebut Tak Ada Permintaan Fee dari Juliari

Mantan staf ahli eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Kukuh Ariwibowo bersaksi di persidangan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di lingkungan Kementerian Sosial.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Jun 2021, 15:06 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (5/3/2021). Juliari Batubara diperiksa sebagai tersangka suap pengadaan paket bantuan sosial penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Mantan staf ahli eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Kukuh Ariwibowo bersaksi di persidangan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di lingkungan Kementerian Sosial.

Dia menyebut tidak mengetahui adanya permintaan fee dari Juliari Batubara kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan juga Adi Wahyono.

"Tidak ada," ujar Kukuh saat bersaksi untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu 9 Juni 2021.

Kukuh juga membantah dirinya pernah menerima uang dari Matheus maupun Adi terkait komitmen fee pengadaan bansos sembako.

"Tidak pernah," jelasnya.

Hanya saja, Kukuh mengaku pernah menghadap Juliari Batubara bersama dengan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono di ruang kerja menteri. Saat itu, Kukuh tidak membantah bahwa Juliari menanyakan terkait progres penyaluran bansos, tetapi tidak ada pembahasan target pengumpulan fee.

"Beliau menanyakan progres penyaluran sembako dan percepatannya. Tidak ada (Target pengumpulan fee)," kata Kukuh.

Sementara itu, sejumlah vendor pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek turut hadir dan menjadi saksi untuk terdakwa Juliari Batubara. Mereka mengaku pernah memberikan uang kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

Vendor tersebut antara lain Direktur PT Andalan Pesik International, Rocky Josep Pesik; Direktur PT Global Tri Jaya, Raj Indra Singh; Direktur PT Total Abadi Solusindo, Mochamad Iqbal; dan Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pengakuan Para Vendor

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis pun mencecar para vendor terkait dugaan pemberian komitmen fee kepada pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso. Direktur PT Andalan Pesik International, Rocky Josep Pesik mengaku pernah memberikan uang senilai Rp 150 juta dan diberikan secara bertahap.

"Iya, 3 kali 50 juta," ujar Rocky.

Direktur PT Global Tri Jaya, Raj Indra Singh mengakui hal yang sama. Dirinya menyampaikan telah memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Matheus Joko Santoso dengan alasan untuk membantu administrasi.

"Saat itu saya selesai paket (bansos) ketujuh, saya terus diminta beliau (Joko) bantu anak-anak, untuk adminstrasi. Saya serahkan satu kali," terang Raj.

Selain itu, Direktur PT Total Abadi Solusindo, Mochamad Iqbal turut mengaku pernah memberikan uang kepada dua pejabat Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sejumlah Rp 400 juta. Matheus dan Adi sendiri juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.

"Saya diminta kontribusi untuk kegiatan di Kemensos pak oleh Adi dan Joko, nggak minta Rp 400 juta, hanya diminta kontribusi, tidak disebutkan jumlahnya, itu hanya sisa dana pribadi saya yang mulia," ucap Iqbal

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya