Ini Sebab Mabes Polri Copot Dirkrimsus Polda Aceh dan Kapolres Aceh Tenggara

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menjelaskan di balik alasan pencopotan tersebut. Kedua perwira diduga menyalahgunakan kekuasaan.

oleh Ady AnugrahadiDiperbarui 03 Juni 2021, 14:24 WIB
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta Mabes Polri angkat bicara terkait dicopotnya jabatan di Kombes Pol Margiyanta dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dan AKBP Eko Sulistyo dari Kapolres Aceh Tenggara.

Pencopotan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1129/VI/KEP/2021 tertanggal 1 Juni 2021 yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Usai jabatan dicopot, kini keduanya digeser ke Pelayanan markas (Yanma) Polri dalam rangka pemeriksaan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menjelaskan di balik alasan pencopotan tersebut. Kedua perwira diduga menyalahgunakan kekuasaan.

Bermula dari adanya laporan yang masuk ke Divisi Propam. Sehingga perlu didalami untuk melihat keterlibatan keduanya.

"Ya pokoknya adanya laporan yang diterima oleh propam. Tentunya ditelusuri, jadi kasus ini masih dalam rangka pemeriksaan. Yang jelas masalah penyalahgunaan wewenang. Diduga ya," kata Ahmad di Mabes Polri, Kamis (3/6/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Masih Diperiksa Divisi Propam

Ramadhan belum mau berbicara lebih detail perihal kasus tersebut. Dia mengatakan, pihaknya menunggu proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Divisi Propam.

"Iya diperiksa dulu. Nanti hasilnya kita lihat, apakah dia terbukti melakukan pelanggaran atau tidak. sekarang belum bisa (dijelaskan)," ucap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya