Sopir Kecelakaan Maut Tewaskan 8 Orang di Malang Jadi Tersangka

Agung menjelaskan, penetapan tersangka tersebut karena faktor kelalaian pengemudi yang mengantuk pada saat berkendara.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jun 2021, 09:08 WIB
Ilustrasi Kecelakaan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Malang - Polisi menetapkan MA (44), warga Lumajang, sopir kecelakaan yang menewaskan delapan orang penumpangnya pada 26 Mei 2021, akhirnya jadi tersangka.

“Senin kemarin kami sudah menetapkan pengemudi sebagai tersangka. Murni kelalaian (pengemudi),” kata Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah dikutip dari Antara, Rabu (2/5/2021).

Agung menjelaskan, penetapan tersangka tersebut karena faktor kelalaian pengemudi yang mengantuk pada saat berkendara. MA disebutkan juga mengalami tidur sesaat (microsleep) sebelum kecelakaan yang menewaskan delapan orang tersebut terjadi.

“Pada saat mengemudi, itu mengantuk dan memgalami microsleep. Tertidur sesaat dan kemudian sadar pada saat telah terjadi kecelakaan,” kata Agung.

Agung menambahkan saat ini pengemudi pikap tersebut masih menjalani rawat jalan di kediamannya. MA telah diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang usai menjalani perawatan karena menderita luka-luka akibat kecelakaan tersebut.

Mengingat kondisi tersangka yang masih belum pulih tersebut, pihak kepolisian memperbolehkan tersangka untuk menjalani perawatan di rumah. Anggota Polres Malang melakukan penjagaan selama 24 jam di kediaman tersangka.

Agung menambahkan pihaknya juga melakukan pemeriksaan di kediaman tersangka. Nantinya untuk penahanan akan dilakukan oleh pihak kepolisian setelah kondisi MA membaik.

"Selama di rumah, kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kita lihat satu minggu ini, jika sudah membaik dan bisa mengurus dirinya sendiri, baru kita tahan," tutur Agung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jalur Wisata Bromo

Pada Rabu, 26 Mei 2021, sekitar pukul 13.30 WIB, terjadi kecelakaan tunggal di jalur wisata Bromo, tepatnya di wilayah Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kecelakaan itu mengakibatkan delapan orang meninggal dunia.

Korban kecelakaan itu adalah warga Desa Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Korban yang mayoritas perempuan itu melakukan perjalanan pulang usai menghadiri arisan di wilayah Poncokusumo.

Pada saat melintas di wilayah Wringinanom, diduga kendaraan jenis pikap bak terbuka tersebut tidak bisa dikendalikan dan menabrak pohon yang ada di tepi jalan. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya