48 Persen Aduan THR di Surabaya Terkait Besaran yang Tak Sesuai Aturan

Membayar THR dengan cara mencicil adalah salah satu skema yang disepakati antara pihak pekerja dan perusahaan atau bipartit.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 19 Mei 2021, 22:12 WIB
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo mencatat, dari 160 pengaduan yang masuk melalui 55 Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jatim, 1,64 persen mengadukan perusahaan yang mencicil bayar THR karyawannya.

"Ada 1,64 persen yang mengadukan perusahaan membayar THR dengan cara mencicil. Alasan perusahaan agar karyawannya tidak mudik," ujarnya, Selasa (18/5/2021).

Menurut Himawan, cara perusahaan mencicil tersebut harus disyukuri. "Itu merupakan bentuk usaha perusahaan untuk memberi THR karyawannya. Karena kita semua tahu kondisi perekonomian sekarang belum pulih betul akibat pandemi Covid-19," ucapnya.

Membayar THR dengan cara mencicil adalah salah satu skema yang disepakati antara pihak pekerja dan perusahaan atau bipartit. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada 42 perusahaan di Jatim yang diadukan tidak memberikan THR kepada karyawannya sampai hari H lebaran.

"Sesuai aturan yang berlaku, kami perlu klarifikasi dan audit atas aduan yang disampaikan pihak pekerja," ucap Himawan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

6 Poin Substansi

Dari 160 aduan yang diterima, pihaknya mencatat 6 poin substansi aduan. 48,98 persen mengadukan besaran THR keagamaan tidak sesuai dengan ketentuan, 39,34 persen mengadukan perusahaan belum/tidak membayar THR keagamaan, dan 16,39 persen mengadukan perusahaan terlambat membayar THR.

Selanjutnya 1,64 persen mengadukan perusahaan mencicil pembayaran THR keagamaan tanpa kesepakatan, 1,64 persen mengadukan perusahaan membayar THR kepada sebagian pekerja, dan 1,64 persen mengadukan THR keagamaan tidak diberikan perusahaan karena masih status perselisihan. 

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya