Polri Isyaratkan Ada Tersangka Baru di Kasus Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan

Rusdi menerangkan, akan berkomunikasi dengan jajaran di Polda Jawa Barat untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara kebakaran Kilang Minyak Pertamina RU VI Balongan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Mei 2021, 20:29 WIB
Photo) Kepulan asap hitam masih terlihat di Kilang Pertamina Balongan Indramayu yang terbakar, Senin (29/3/2021). Di lokasi, petugas gabungan nampak menutup jalan berupa jalur dari Cirebon menuju Indramayu arah Balongan. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kebakaran kilang minyak Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat terus bergulir. Polri dikabarkan segera mengumumkan pihak yang dianggap harus bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menerangkan, berkas perkara kebakaran Kilang Minyak Pertamina RU VI Balongan sudah dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.   

Rusdi menyampaikan, artinya bakal ada orang yang menyandang status sebagai tersangka.  

"Saya rasa akan ada (tersangka) karena sudah naik ke penyidikan," kata dia di Mabes Polri, Selasa (18/5/2021).  

Rusdi menerangkan, akan berkomunikasi dengan jajaran di Polda Jawa Barat untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara kebakaran Kilang Minyak Pertamina RU VI Balongan.  

Terakhir informasi yang diterima status perkaranya telah berubah ke penyidikan.

"Berapa Minggu lalu sudah proses penyidikan, hanya saya belum update siapa yang menjadi tersangka dari itu semua," ujar dia.

Sebelumnya, Polri telah menyatakan terdapat unsur pidana pada peristiwa kebakaran tersebut.

"Karena sudah ditemukan kemarin ada unsur-unsur kealpaan dan kelalaian di sana sehingga menimbulkan kebakaran dan ledakan segala macam untuk menjadi suatu pidana," ucap dia. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya