5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 18 Mei 2021

Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan hari ini (18 Mei 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 18 Mei 2021, 07:00 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) dan aplikasi Smart SIM yang saling terhubung, di Jakarta, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi menghadirkan Smart SIM yang diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib mengetahui batas masa berlaku SIM miliknya. Jika sampai terlewat, maka pemilik SIM harus mengajukan SIM yang baru.

Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan hari ini (18 Mei 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.

Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Selalu pakai masker dan lakukan physical distancing. Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini, Selasa (18 Mei 2021), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

5 Lokasi SIM Keliling

1). Jaktim : Mall Grand Cakung

2). Jaksel : 1. Kampus Trilogi Kalibata

                 2. Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel

3). Jakbar :Mall Citraland

4). Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

3 dari 4 halaman

Syarat Perpanjangan SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.               

4 dari 4 halaman

Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah Covid-19

Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya