Dewas KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Dugaan Etik Penyidik Robin

KPK menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik Stepanus Robin Pattuju.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Mei 2021, 22:39 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat akan menyampaikan keterangan mengenai Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Azis mengutuk oknum United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang mengklaim pembentukan pemerintahan sementara West Papua. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, pada Senin (17/5/2021). Keterangan Azis diperlukan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

"Iya benar tadi pagi (Dewas periksa Azis Syamsuddin)," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).

Namun Syamsuddin Haris mengaku tak tahu apa yang didalami Dewas KPK terhadap Azis. Syamsuddin Haris mengaku tak ikut saat Dewas KPK meminta keterangan Azis.

"Saya tidak tahu karena tidak ikut memeriksa," kata dia.

Dewas diketahui tengah mendalami dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, Robin Pattuju lantaran diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Penyidik Robin sendiri ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Syahrial dan pengacara Maskur Husain.

Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar. Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Diduga Ada Keterlibatan Azis Syamsuddin

Penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Penggeledahan terkait suap jual beli jabatan dengan tersangka Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial dan penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar. Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.

Azis Syamsuddin sendiri sudah dicekal ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan sejak 27 April 2021. Azis dicekal ke luar negeri bersama dua orang lainnya. KPK tak menyebut nama, namun berdasarkan informasi dua pihak tersebut yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado.

Kediaman serta ruang kerja Azis juga sudah digeledah tim penyidik KPK pada 28 April 2021 dan 3 Mei 2021. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.

3 dari 3 halaman

75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan

Infografis 75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya