Setelah Puasa 30 Hari, Tarekat Naqsabandiyah Sumbar Rayakan Idul Fitri 12 Mei 2021

Tarekat Naqsabandiyah Sumbar sudah tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

oleh Novia Harlina diperbarui 11 Mei 2021, 19:10 WIB
Jemaah melaksanakan salat Idul Fitri di pelataran Masjid Al Kahfi Griya Pamulang 2, Parakan, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (24/5/2020). Di tengah pandemi virus corona COVID-19, jemaah yang hadir mengenakan masker untuk mencegah penularan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Padang - Jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Sumatera Barat, menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah jatuh pada 12 Mei 2021. Pada Selasa (11/5/2021) malam sudah dilaksanakan takbiran.

Tarekat Naqsabandiyah menggelar salat Idul Fitri di masjid, dengan menerapkan protokol kesehatan mengingat pandemi corona masih mewabah.

Sekretaris Tarekat Naqsabandiyah Sumbar Edizon Revindo mengatakan Selasa (11/5/2021) adalah hari terakhir Ramadan 1442 Hijrian.

"Iya hari ini terakhir puasa dan besok lebaran," katanya kepada Liputan6.com, Selasa (11/4/2021).

Tarekat Naqsabandiyah, menggunakan metode hisab munjid, yaitu menghitung hari puasa dan lebaran berdasarkan almanak tahunan hisab munjid.

Artinya, tarekat ini tidak menggunakan metode rukyat seperti yang dilakukan oleh pemerintah dalam menentukan dimulainya bulan puasa dan penetapan hari raya.

Saat ini ada sekitar 2.500 jemaah Tarekat Naqsabandiyah yang tersebar di berbagai daerah di Sumbar, di antaranya di Padang, Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan, Payakumbuh dan lainnya.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Aturan Salat Idul Fitri di Masa Pandemi

Sementara Gubernur Sumbar, Mahyeldi telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi.

Gubernur, dalam suratnya menyampaikan salat Idul Fitri 1442 Hijriah, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran covid-19.

Daerah yang aman dari penyebaran Covid-19 yakni daerah yang masuk zona kuning dan zona hijau berdasarkan penetapan Zonasi Daerah oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sumbar yang dikeluarkan setiap hari Minggu.

"Pengaturan pelaksanaan salat Idul Fitri ini pentingkarena berdasarkan pengalaman, terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah atau 2020 lalu," kata Mahyeldi.

Sedangkan, untuk daerah penyebaran covid-19 yang tergolong tinggi, yaitu daerah zona merah dan zona oranye. Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya