Terminal Kalideres Berangkatkan 22 Penumpang Khusus di Hari Pertama Dilarang Mudik

Pengelola Terminal Kalideres di Jakarta Barat memberangkatkan 22 penumpang khusus non-mudik pada hari pertama dilarang mudik pada Kamis 6 Mei 2021.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 07 Mei 2021, 12:16 WIB
Penumpang duduk dalam bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menunggu keberangkatan di Terminal Kalideres, Jakarta, Senin (26/4/2021). Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik Lebaran yaitu mulai dari 22 April hingga 24 Mei 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengelola Terminal Kalideres di Jakarta Barat memberangkatkan 22 penumpang khusus non-mudik pada hari pertama dilarang mudik pada Kamis 6 Mei 2021.

"Tujuannya itu ke Jepara, Denpasar, Ponorogo, Wonosobo dan Pekalongan," kata Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain di Jakarta Barat, seperti dilansir Antara, Jumat.

Dia merinci jumlah penumpang non-mudik hingga pukul 24.00 WIB itu paling banyak tujuan Ponorogo sebanyak sembilan orang, Denpasar 8 orang, Wonosobo 3 penumpang, Jepara 2 penunpang dan Pekalongan 1 orang. Mereka diberangkatkan dengan lima bus.

Revi menjelaskan paling banyak alasan penumpang tersebut keluar Jakarta pada masa larangan mudik adalah keperluan dinas dan ada keluarga meninggal dunia.

Pemerintah tetap membolehkan penumpang khusus atau non-mudik yang memenuhi empat kriteria untuk keluar daerah misalnya dari Jakarta selama masa dilarang mudik.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

4 Kriteria

Empat kriteria penumpang khusus dan non-mudik tersebut baru diperbolehkan membeli tiket perjalanan di Terminal Bus Kalideres ketika sudah melengkapi seluruh persyaratan sebagai berikut:

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis, yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya