Hingga H-1 Larangan Mudik, Polisi Tahan 159 Mobil Travel Gelap

Kepolisian juga akan menilang bus yang nekat mengangkut pemudik selama periode larangan mudik Lebaran 2021.

oleh Yopi Makdori diperbarui 05 Mei 2021, 15:45 WIB
Deratan kendaraan travel gelap yang disita jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Sebanyak 115 kendaraan travel gelap diamankan karena diduga kuat mengangkut pemudik di tengah masa pengetatan larangan mudik 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian melakukan sejumlah strategi untuk mendukung kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 guna mencegah potensi penyebaran Covid-19. Larangan mudik efektif berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Sejak masa pengetatan atau jelang larangan mudik, kepolisian telah menahan seratus lebih mobil travel gelap yang digunakan untuk mengantar pemudik. Hingga H-1 larangan mudik atau Rabu (5/5/2021), total ada 159 unit mobil travel yang ditahan.  

"Sampai saat ini sudah 159 unit travel yang tidak mempunyai izin operasi dilakukan penahanan oleh Korlantas Polri di seluruh jajaran," ujar Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto, Rabu. 

Arief menuturkan, penahanan sementara ini dilakukan untuk menimbulkan efek gentar atau deterrence effect. Degan begitu, ia berharap, tidak ada lagi masyarakat yang nekat mudik di tengah situasi pandemi Covid-19.  

"Dan yang ingin kita pesankan kepada warga masyarakat kesadaran untuk tidak mudik karena untuk menjaga kesehatan dan keselamatan sendiri," tuturnya.

Mantan Kabareskrim Polri itu menyatakan, pihak penyedia layanan bus juga dilarang mengangkut pemudik selama periode tersebut. Jika kedapatan melanggar, PO Bus akan mendapatkan sanksi tegas.

"Bagi angkutan umum travel yang resmi yang tetap melakukan pelanggaran tetap akan dilakukan penegakan berupa tilang dan mungkin sampai dengan sanksi pencabutan trayek tapi itu menjadi bagian dari Kementerian Perhubungan," ucap Arief.

Jika angkutan tak berizin yang melanggar, Arief menuturkan, bahwa kendaraan untuk mengangkut penumpang tersebut akan ditahan sementara sekaligus dilakukan penilangan.

"Begitu juga kepada biro-biro jasa travel angkutan umum yang sudah diberikan ketentuan-ketentuan yang sangat ketat masih melanggar, kalau dia angkutan gelap maka akan ditahan dulu kendaraannya, ditilang ditahan sampai dengan waktu tertentu dan akan diproses di pengadilan," paparnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Larangan Mudik

Petugas kepolisian berjaga di Pos Penyekatan Jalur Mudik di Gerbang Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (18/5). Memasuki H-6 Lebaran, puluhan kendaraan diminta untuk putar balik karena melanggar larangan mudik sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo kembali mengingatkan bahwa pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran Idulfitri 2021. Dia menegaskan, larangan mudik merupakan keputusan politik negara.

"Jadi pilihan untuk larangan mudik ini adalah pilihan yang sangat strategis dan kita semuanya harus mengikuti keputusan ini. Ini adalah keputusan politik negara," ujarnya dalam talkshow 'Jaga Keluarga, Tidak Mudik' yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Rabu (5/5/2021).

Doni juga mengingatkan seluruh pejabat negara, termasuk pemerintah daerah harus mengikuti kebijakan larangan mudik. Dia menekankan, narasi mudik yang dikeluarkan pejabat pemerintah harus sejalan dengan Presiden Joko Widodo.

"Kepala Negara adalah bapak Presiden Jokowi dan tidak boleh ada satu pun pejabat pemerintah yang berbeda narasinya," katanya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini menambahkan, pejabat pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudik setiap saat. Larangan mudik dikeluarkan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kita harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat setiap saat, setiap jam, setiap menit bahkan setiap detik. Lebih baik hari ini kita lelah, dianggap cerewet daripada korban Covid berderet-deret," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga

Infografis Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya