Palembang Zona Merah, Salat Idul Fitri Berjemaah Ditiadakan

Wako Palembang Harnojoyo mengumumkan jika pelaksanaan salat Idul Fitri berjemaah ditiadakan karena Palembang masih berstatus zona merah.

oleh Nefri Inge diperbarui 03 Mei 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi/copyright PLOO Galary / Shutterstock.com

Liputan6.com, Palembang - Status zona merah Covid-19 yang masih tersemat di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), membuat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus dilanjutkan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang pun sudah menetapkan kebijakan-kebijakan khusus, yang merupakan turunan dari Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag) dan Gubernur Sumsel.

Diungkapkan Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo, Kota Palembang masih berstatus zona merah, sehingga pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjemaah tidak akan dilaksanakan.

“Salat Idul Fitri ditiadakan dan mudik tidak diperkenankan, karena Palembang masih zona merah,” katanya, usai memimpin rapat terkait prokes di Rumah Dinas (Rumdin) Wako Palembang, Senin (3/5/2021).

Menurutnya, peniadaan salat Idul Fitri tidak hanya diberlakukan di masjid-masjid besar saja. Tapi juga tidak diperbolehkan digelar di musala maupun di lapangan.

Jika pun pelaksanaan salat Idul Fitri digelar pembatasan prokes ketat, Harnojoyo menilai kondisi tersebut akan sangat sulit dilaksanakan.

“Sulit dilaksanakan jika dengan pembatasan prokes. Jadi salat Idul Fitri di rumah saja,” ujarnya.

Dia juga menanggapi membludaknya pengunjung mal dan pusat perbelanjaan, menjelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Wako Palembang memastikan jika pihak Polda Sumsel sudah memanggil pihak pengelola pusat perbelanjaan di Palembang, agar mengurangi jumlah pengunjung dan menerapkan prokes dengan ketat.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 3 halaman

Terapkan Prokes Ketat

Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo (Liputan6.com / Nefri Inge)

“Mohon kerjasama dengan masyarakat, untuk menurunkan status ini. Peran masyarakat (sangat besar), dengan menjalankan prokes . Jika tidak dijalankan, saya yakin ini akan terus (status) zona merah,” katanya.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Palembang Deni Priansyah mengatakan hal serupa. Menurutnya, status zona merah di Kota Palembang membuat pelaksanaan salat Idul Fitri memang tidak dilaksanakan.

“Pemerintah (status) zona merah dan orange, jadi lebih baik tidak dilaksanakan salat Idul Fitri. Salat di rumah saja,” ucapnya.

 

3 dari 3 halaman

Sosialisasikan ke Masjid

Spanduk 'Palembang Zona Merah Covid-19' dipasang di simpang empat lampu merah RS RK Charitas Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut, Kemenag Palembang akan membuat surat resmi atas dasar rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Surat Edaran (SE) Kemenag.

Kebijakan tersebut akan disosialisasikan juga ke masjid-masjid di Kota Palembang. Agar tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah, seperti di tahun-tahun sebelumnya.

“Hanya zona merah yang boleh salat Idul Fitri. Yang melanggar, akan ada ketentuan dari pemerintah daerah,” ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya