BEI Tegaskan Investasi Saham Berbeda dengan Judi

Hingga kuartal I-2021, BEI mencatat pertumbuhan investor mencapai 27 persen. Di saat bersamaan, muncul pertanyaan dari masyarakat apakah investasi saham sama dengan berjudi.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 03 Mei 2021, 10:15 WIB
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2020). Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,66% atau 33,67 poin ke level 5.116,66 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan investasi saham bukan merupakan praktik perjudian. Hal ini menyusul tren investasi di pasar modal yang kian diminati masyarakat.

Hingga kuartal I-2021, BEI mencatat pertumbuhan investor mencapai 27 persen. Di saat bersamaan, muncul pertanyaan dari masyarakat apakah investasi saham sama dengan berjudi.

Menanggapi itu, Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menegaskan, investasi saham tidak sama dengan berjudi. Hasan menuturkan, saham adalah bukti kepemilikan perusahaan yang sah, sehingga memiliki saham artinya adalah ikut memiliki sebuah perusahaan.

"Investasi saham sama dengan memiliki perusahaan, bermitra bersama pemilik perusahaan lainnya, dengan tujuan agar perusahaan mengembangkan usahanya dan investor dapat memperoleh keuntungan usaha di masa depan,” tutur Hasan, dalam keterangannya seperti dikutip, Senin (3/5/2021).

Sebagai gambaran, Hasan menerangkan investasi saham di pasar modal pada dasarnya bukan merupakan transaksi yang dilarang secara syariah. Melainkan kegiatan jual-beli dengan harga yang terbentuk dari proses tawar-menawar secara berkesinambungan atau Akad Bai’ Al Musawamah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Fatwa DSN MUI

Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas, Jakarta, Rabu (14/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bertahan di zona hijau pada penutupan perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, ketentuan syariah terkait investasi saham juga telah tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 80, tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

"Fatwa dari DSN MUI ini, dan juga perangkat pengaturan pelaksanaannya, memberikan kepastian dan semakin menegaskan bahwa investasi saham di Pasar Modal bukanlah merupakan suatu bentuk perjudian atau gambling atau maisir," imbuhnya.

Bagi investor yang ingin berinvestasi dengan memenuhi prinsip syariah, kata Hasan, dapat mengikuti mekanisme transaksi jual beli di bursa atas saham-saham syariah. Mekanisme tersebut ditetapkan dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Setiap enam bulan sekali ditetapkan oleh OJK bersama DSN-MUI untuk menjadi pilihan investasi dari para investor saham syariah.

Untuk terhindar dari potensi kerugian dan segala bentuk spekulasi atau gharar, bursa menganjurkan agar investasi keputusan investasi sebaiknya didasari dengan rencana keuangan serta tujuan dan strategi yang matang.

"Kemudian pemahaman potensi dan risiko investasi di pasar modal, pengetahuan investasi saham salah satunya dengan belajar analisis fundamental,” pungkas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya