Murka, Gibran Copot Lurah Gajahan Terlibat Pungli Zakat

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mencopot Lurah Gajahan yang diduga terlibat dalam praktik kasus pungli dengan kedok pungutan zakat dan sedekat untuk THR Lebaran.

oleh Fajar Abrori diperbarui 03 Mei 2021, 02:00 WIB
Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Wali Kota Solo hari ini, Jumat (26/2/2021). Gibran datang ditemani istrinya Selvi Ananda tiba di Gedung DPRD Kota Solo.

Liputan6.com, Solo - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akhirnya mencopot Lurah Gajahan yang terlibat dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus meminta pungutan zakat dan sedekah untuk tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2021.

Selain mencopot jabatan lurah tersebut, putra sulung Presiden Jokowi itu juga akan mengembalikan uang hasil pungli itu kepada warga yang menjadi korban pungutan tersebut.

“Hari Senin (lurah) dibebastugaskan. Pokoknya habis ini semuanya akan diproses oleh inspektorat dan dinas terkait,” kata Gibran usai memimpin upacara Hardiknas di halaman Balai Kota Solo, Minggu, 2 Mei 2021.

Pungli dengan kedok pungutan zakat dan sedekah Lebaran itu telah berhasil mengumpulkan uang sebanyai Rp 11,5 juta.

Petugas Linmas melakukan praktik pungutan liar itu dengan modal surat keterangan yang ditandatangani Lurah Gajahan telah berlangsung selama 15 hari. Selanjutnya uang tersebut akan dikembalikan kepada masing-masing warga yang telah memberi.

“Saya, Pak camat dan Pak Lurahnya akan mengembalikan uangnya satu per satu kepada para pengusaha dan pemilik toko-toko di Gajahan yang telah memberikan uang tersebut. Kita kembalikan semua uangnya,” ucapnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Larang Praktik Pungli

Calon Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie (tengah), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Kadin Solo Gareng S Haryanto memberi keterangan pers usai membahas rencana membesarkan SMK di Solo untuk kendaraan listrik. (Liputan6.com/Pool/Kadin)

Pungli dengan modus pungutan zakat dan sedekah itu agaknya telah menjadi kegiatan rutin setiap menjelang Lebaran.

Adanya praktik pungli seperti itu, Gibran pun dengan tegas melarang cara-cara seperti itu. Praktik pungli seperti itu menyalahi aturan yang berlaku.

"Tradisi apa itu menyalahi aturan. Jangan mengatasnamakan tradisi. ASN di Kota Solo itu harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang sudah biasa. Itu harus digarisbawahi, bukan masalah tradisi atau apa, itu sudah ada aturannya,” tegasnya.

Seperti diketahui kasus pungli itu mencuat tatkala ada warga yang merasa keberatan adanya pungli dengan modus pungutan zakat dan sedekat untuk THR Lebaran.

Apalagi saat meminta pungutan itu petugas Linmas membawa surat pemberitahuan yang ditandatangani Lurah Gajahan berinisial S. Sontak kasus dugaan pungli itu membuat Wali Kota Solo murka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya