Amnesty Internasional Kritik Proses Penangkapan Munarman

Usman Hamid mengkritik penangkapan terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

oleh Yopi Makdori diperbarui 30 Apr 2021, 07:45 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Polisi menembak mati enam orang yang mengawal rombongan Rizieq Shihab. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid mengkritik penangkapan terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, yang disebutnya tak menjunjung HAM.

"Polisi terkesan melakukan penangkapan yang sewenang-wenang terhadap Munarman, serta mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemputnya dengan paksa," kata Usman dalam rilis tertulisnya yang dikutip pada Jumat (30/4/2021).

Menurut dia, proses penangkapan terhadap Munarman melanggar asas praduga tak bersalah. Tuduhan terorisme bukanlah alasan untuk melanggar hak asasi seseorang dalam proses penangkapan.

"Meskipun sebagian ketentuan UU Anti-Terorisme bermasalah, namun Pasal 28 ayat (3) dari UU tersebut jelas menyatakan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM," jelas Usman.

Pihaknya juga mendapatkan laporan yang kredibel bahwa kuasa hukum maupun keluarga belum diberikan akses kepada Munarman.

"Apapun kejahatan yang dituduhkan kepadanya, setiap orang yang disangka melakukan kejahatan, termasuk Munarman, memiliki hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan yang tidak memihak," kata Usman.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dilakukan Pemanggilan

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menuturkan, apa yang terjadi oleh Munarman harusnya diberikan kesempatan untuk dilakukan pemanggilan.

Hal ini bertujuan agar yang bersangkutan bisa melakukan pembelaan.

"Pemanggilan dan pemeriksaan adalah tahapan mesti dilakukan, guna memberikan kesempatan bagi orang yang dituduh untuk memberikan penjelasan, keterangan dan pembelaan," ujar Chandra dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya