Polisi Tangkap 7 WNA India dan 4 WNI Terkait Kasus Mafia Karantina

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan mafia yang meloloskan WNI berinisial JD dari India untuk masuk Indonesia tanpa karantina.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Apr 2021, 19:51 WIB
Polisi melakukan pengamanan di sekitar Hotel Holiday Inn, Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). Satgas Penanganan COVID-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn sebagai tempat karantina bagi 141 WNA khususnya asal India yang negatif COVID-19 untuk dipantau 14 hari ke depan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) asal India yang menggunakan jasa calo atau mafia karantina kesehatan untuk masuk wilayah Indonesia. Mereka ditangkap lantaran masuk wilayah Indonesia tanpa menjalani karantina. 

"Kemarin sudah saya sampaikan, ada lima terus dua yang belum ditemukan. Tadi malam sudah ditemukan, yang satu itu ada di rumah keluarganya. Kemudian jadi 7 sekarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (29/4/2021).

Tujuh orang yang ditangkap itu masing-masing berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35), MS dan SR. Polisi telah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk memeriksa ketujuh WN India tersebut.

"Apakah nanti setelah dilakukan isolasi selama 14 hari baru boleh dilakukan pemeriksaan atau tidak, karena keseluruhan ini kita masukkan ke Hotel Holiday Inn untuk dilakukan isolasi selama 14 hari," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap empat Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial ZR, AS, R dan M. Mereka diamankan karena telah membantu WNA India agar tidak dilakukan karantina.

Untuk modus dalam kasus ini sendiri hampir sama dengan yang dilakukan pelaku sebelumnya yakni S, RW dan GC. Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya, mulai dari penjemputan WNA di Bandara hingga menuju lokasi karantina.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pengembangan Kasus

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya terus menelusuri praktik mafia agar seseorang dari luar negeri lolos masuk Indonesia tanpa menjalani karantina. Polisi mendapat informasi dua warga negara India juga menggunakan jasa oknum tersebut untuk lolos masuk ke tanah air tanpa karantina.

Kasus penyelundupan WNA itu terungkap dari pengembangan penyelidikan polisi setelah menangkap S dan RW yang membantu WNI berinisial JD pulang ke Indonesia tanpa karantina. Polisi tengah menelusuri adanya kelompok lain yang sudah meloloskan warga negara India.

"Ada lagi (kelompok lain) makanya kita telusuri semuanya. Makanya pengakuan Warga Negara Asing yang sudah kita amankan. Ini melewati orang lain dengan menggunakan modus yang sama. Ini masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4).

Yusri menjelaskan, dua warga India yang sudah diamankan itu dapat masuk ke dalam Indonesia bukan melalui jasa atau perantara S dan RW. Mereka menggunakan kelompok mafia karantina lain dengan modus serupa dilakukan S dan RW.

"Tetapi orang yang berbeda dengan orang yang mengaturnya berbeda. Ini masih kita dalami ada kemungkinan dua lagi," ujar dia.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya