Vendor Ajukan Gugatan PKPU, Waskita Beton Precast Buka Suara

PT Existama Putranindo sebagai pemohon menggugat PT Waskita Beton Precast Tbk soal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Agustina Melani diperbarui 28 Apr 2021, 14:24 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan spun pile atau tiang pancang di Plant Karawang PT Waskita Beton Precast, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Anak usaha PT Waskita Karya yang mampu memproduksi 450 ribu ton per tahun mensuplai kebutuhan akan beton cetak dan pra cetak. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali mendapatkan gugatan perkara soal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengutip laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, PT Existama Putranindo sebagai pemohon menggugat PT Waskita Beton Precast Tbk soal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 22 April 2021 dengan nomor perkara 187/Pdt.Sus-PKPU/2021.

Adapun isi petitumnya antara lain:

1.Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya

2.Menyatakan termohon PKPU (PT Waskita Beton Precast Tbk) dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan.

3.Menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) termohon PKPU.

4. Menunjuk dan Mengangkat Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) aquo sebagai berikut:

a.Peni Sapta Wulansari, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI.

b.Antonny Mextrada Tarigan, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI

Untuk bertindak selaku Pengurus untuk bersama-sama dengan Termohon PKPU mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan / atau Mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit.

5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU (PT Waskita Beton Precast, Tbk);

Atau apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sidang pertama dilakukan pada Kamis, 29 April 2021.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Penjelasan Waskita Beton Precast

Pekerja merangkai baja untuk pembuatan spun pile atau tiang pancang di Plant Karawang PT Waskita Beton Precast, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Masa pandemi Covid-19, Waskita Beton Precast melaksanakan rapid test berkala agar tetap menjalankan kualitas produk. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Precast Siti Fathia Maisa Syafurah menuturkan, pendaftaran tuntutan PKPU terkait dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp 13 miliar itu dilayangkan oleh vendor pengiriman barang.

"Perusahaan selalu berkomitmen melakukan komunikasi dengan seluruh vendor dalam menyelesaikan semua kewajiban,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Ia menambahkan, tuntutan PKPU tersebut merupakan hak dari vendor yang bersangkutan. Perseroan menghargai upaya tersebut sebagai salah satu sarana komunikasi dalam koridor hukum yang sesuai untuk mencapai kesepakatan.

"Sebagai perusahaan manufaktur beton terkemuka dengan nilai aset sebesar Rp 10,6 triliun, kami berkomitmen mengimplementasikan tata Kelola perusahaan yang baik serta akan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik,” ujar dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya