Liputan6.com, Jakarta: Hakim Agung Achmad Yamanie telah mengajukan pengunduran diri dari Mahkamah Agung. Achmad Yamanie beralasan mundur dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu karena kesehatannya.
Berdasarkan catatan Liputan6.com, Hakim Achmad Yamanie diketahui pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial. Dia dilaporkan karena membatalkan hukuman mati pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan. Hengky pun akhirnya divonis hukuman penjara selama 15 tahun. Alasan pembatalan hukuman mati ini adalah Hak Asasi Manusia.
Putusan pembebasan gembong narkoba itu memang tidak diputuskan Achmad sendiri. Putusan itu dibacakan bersama dengan dua rekannya Imron Anwari dan Nyak Pha.
Selain meringankan hukuman Hengky Gunawan, Achmad Yamanie juga tercatat sebagai anggota majelis hakim yang membatalkan hukuman mati terhadap warga Nigeria Hillary K Chimezie atas kepemilikan 5,8 kilogram heroin. Hukuman Hillary pun dianulir dari hukuman mati menjadi pidana 12 tahun penjara.
Selain itu, Achmad juga sebagai anggota majelis hakim pernah membebaskan bandar narkotika jenis sabu-sabu Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-liong dari putusan 17 tahun penjara.
Hakim Agung Achmad Yamanie juga tercatat sebagai anggota majelis kasasi dalam perkara pelecehan Anand Khrisna. Bersama dengan Zaharuddin Utama dan Sofyan Sitompul, mereka membatalkan vonis bebas Anand Khrisna dan menghukumnya 2,5 tahun penjara. (ary)
Berdasarkan catatan Liputan6.com, Hakim Achmad Yamanie diketahui pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial. Dia dilaporkan karena membatalkan hukuman mati pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan. Hengky pun akhirnya divonis hukuman penjara selama 15 tahun. Alasan pembatalan hukuman mati ini adalah Hak Asasi Manusia.
Putusan pembebasan gembong narkoba itu memang tidak diputuskan Achmad sendiri. Putusan itu dibacakan bersama dengan dua rekannya Imron Anwari dan Nyak Pha.
Selain meringankan hukuman Hengky Gunawan, Achmad Yamanie juga tercatat sebagai anggota majelis hakim yang membatalkan hukuman mati terhadap warga Nigeria Hillary K Chimezie atas kepemilikan 5,8 kilogram heroin. Hukuman Hillary pun dianulir dari hukuman mati menjadi pidana 12 tahun penjara.
Selain itu, Achmad juga sebagai anggota majelis hakim pernah membebaskan bandar narkotika jenis sabu-sabu Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-liong dari putusan 17 tahun penjara.
Hakim Agung Achmad Yamanie juga tercatat sebagai anggota majelis kasasi dalam perkara pelecehan Anand Khrisna. Bersama dengan Zaharuddin Utama dan Sofyan Sitompul, mereka membatalkan vonis bebas Anand Khrisna dan menghukumnya 2,5 tahun penjara. (ary)