Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara

Hakim menyatakan Suharjito terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Apr 2021, 05:18 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Senin (4/1/2021). Edhy kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan calon eksportir benih lobster. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito divonis 2 tahun pidana penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan Suharjito terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Suap diberikan untuk mendapat izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Hakim Ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2020) malam.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang meringankan vonis terhadap Suharjito, yakni belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses persidangan, berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, serta menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP.

"Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan atau karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah," kata hakim.

Tak hanya itu, ringanya vonis terhadap Suharjito lantaran kerap memberikan kesempatan kepada karyawan dan karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut.

"Terdakwa juga telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," kata hakim.

Sementara hal yang memberatkan vonis yakni Suharjito dianggap tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Diberitakan, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Jaksa meyakini Suharjito telah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo agar mendapat izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," ujar Jaksa KPK dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).

Jaksa meyakini Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta. Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya