Eks Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Suap SPAM

Jaksa KPK juga menuntut Hakim Tipikor menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizal Djalil berupa uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Apr 2021, 13:56 WIB
Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil memberi keterangan usai rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Rizal merupakan tersangka penerima suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian PUPR. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Rizal Djalil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap sebagaimana dakwaan tim penuntut umum terhadap Rizal Djalil.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menyatakan terdakwa bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 12 b UU Pemberantasan Tipikor," ujar Jaksa KPK Arin Kurnia Sari dalam tuntutannya, Senin (12/4/2021).

Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut Hakim Tipikor menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkrach, maka harta benda Rizal Djalil akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Rizal Djalil selama 3 tahun. Rizal tak diperkenankan dipilih dalam jabatan publik pascamenjalani pidana pokok.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Hal Memberatkan dan Meringankan

Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil (tengah) sesaat sebelum memberi keterangan usai rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Rizal merupakan tersangka penerima suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian PUPR. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Hal yang memberatkan tuntutan yakni, Rizal dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Tidak berterus terang mengakui perbuatannya, dan mencoreng nama BPK.

Sementara hal meringankan yakni Rizal belum pernah dihukum.

Jaksa meyakini Rizal Djalil menerima suap senilai SGD 100 ribu dan USD 20 ribu dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Leonardo sudah divonis 2 tahun penjara lantaran menyuap Rizal.

Suap itu agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana Proyek Pembangunan Jarigngan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya