Yuk Kasih Masukan Soal Pengelolaan TMII Lewat Kanal Ini

Kemensetneg akan memfasilitasi penyerapan aspirasi publik terkait pengembangan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ke depan.

oleh Athika Rahma diperbarui 12 Apr 2021, 11:45 WIB
Suasana kereta gantung yang sepi dari kunjungan wisatawan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (14/10/2020). TMII membuka kembali tempat wisatanya saat Pemerintah Provinsi DKI sudah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kemensetneg akan memfasilitasi penyerapan aspirasi publik terkait pengembangan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ke depan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan hal ini dilakukan sebagai komitmen untuk meningkatkan perbaikan pengelolaan aset negara.

“Ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah,” katanya dikutip dari Antara, Senin (12/4/2021).

Berkaitan dengan hal itu, Kementerian Sekretariat Negara telah membuka kanal partisipasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dalam pengelolaan TMII ke depan.

Pihaknya membuka kepada semua kalangan untuk dapat menyampaikan aspirasi melalui kanal media Kemensetneg (email: humas@setneg.go.id, Instagram, Twitter, dan Facebook).

“Kemensetneg menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya melalui Kanal Aspirasi TMII,” katanya.

Antara lain harapan agar pengelolaan TMII ke depan berbasis konsep 4.0, edukasi nusantara yang dikemas lebih modern, melibatkan partisipasi budayawan, seniman, duta wisata, dan duta budaya, perbaikan sarana dan prasarana, serta lebih memperhatikan lingkungan.

Pihaknya berharap masyarakat luas dapat terus memberikan masukan melalui Kanal Aspirasi TMII yang ada.

Sehingga pada akhirnya dapat mengakselerasi pencapaian Taman Mini Indonesia Indah sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, mempertebal rasa cinta tanah air, dan membina rasa persatuan serta kesatuan bangsa.

2 dari 4 halaman

TMII Diambilalih Pemerintah, Karyawan Berharap Makin Sejahtera

Wisatawan mengunjungi anjungan Provinsi Bali di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (21/6/2020). Setelah tidak beroperasi akibat pandemi, pengelola membuka kembali TMII dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan pembatasan pengunjung. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Manajemen memastikan pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari yayasan Harapan Kita milik mendiang Tien Soeharto oleh Pemerintah tidak berpengaruh pada kinerja karyawannya.

"Untuk saat tidak ada pengaruh, TMII masih tetap buka seperti biasa melayani pengunjung. Jam operasional gerbang sesuai himbauan Pemda buka mulai pukul 8 pagi hingga 7 malam," kata Kabag Humas Badan Pelaksana Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Adi Wibowo, mengatakan kepada Liputan6.com, Jumat (9/4/2021).

Pengambilalihan TMII tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sehingga dengan adanya perpres tersebut, maka Keputusan Presiden Nomor 51/1977 dinyatakan berakhir, yaitu pengelolaan Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto, kini resmi menjadi milik Pemerintah.

Di sisi lain, Sekertaris Kemensetneg Setya Utama menyebut Yayasan Harapan Kita menyampaikan alasan kenapa TMII kini beralih tangan. Hal itu dikarenakan Yayasan Harapan Kita tidak menyetor pendapatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ke negara.

Senada dengan pernyataan Adi, bahwa para karyawan tetap bekerja seperti biasanya. Ternyata hal itu tertuang dalam perjanjian yang dilakukan Pemerintah melalui Kemensegneg.

Pasalnya, sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dengan Kemensetneg.

Dengan demikian, Adi berharap dengan adanya tindakan yang dilakukan Pemerintah bisa semakin menyejahterakan karyawan TMII. Selain itu, tentunya TMII bisa terus menjalankan visi dan misinya untuk terus mengembangkan budaya Indonesia.

"Harapan semoga taman mini lebih baik lagi dalam menjalankan visi dan misinya mengenalkan dan mengembangkan budaya indonesia. Bagi karyawan tentunya kesejahteraan yang meningkat," pungkasnya. 

3 dari 4 halaman

Harus Rugi Dulu, TMII Baru Bisa Setor Keuntungan ke Negara Jangka Panjang

Anjungan Provinsi Sumatera Barat sepi dari kunjungan wisatawan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (14/10/2020). TMII membuka kembali tempat wisatanya saat Pemerintah Provinsi DKI sudah memberlakukan PSBB Transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita yang didirikan mendiang istri Presiden RI ke-2, Soeharto. Sebab, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyebutkan, Yayasan Harapan Kita tidak pernah menyetork pendapatan TMII ke negara.

Dengan pengambilalihan ini, apakah TMII akan segera memberikan pundi-pundi uang kepada negara?

Ekonom Senior Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, negara tidak akan langsung diuntungkan dengan pengambilalihan ini. Pemerintah disebutnya bahkan harus merugi terlebih dahulu dengan keluar ongkos untuk pengelolaan TMII.

Piter beranggapan, negara baru bisa menikmati keuntungan dari TMII dalam jangka panjang, pasca tempat tersebut telah berhasil dikelola dengan lebih baik.

"Dalam jangka pendek tidak akan banyak dampaknya. Bahkan mungkin pemerintah harus keluar uang untuk mengelola TMII. Pemerintah baru akan bisa mendapatkan keuntungan dalam jangka panjang setelah TMII dikelola secara lebih baik," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (8/4/2021).

Namun begitu, Piter mengatakan, tujuan pemerintah mengambilalih TMII ini tidak semata hanya karena pertimbangan untung rugi. Menurut dia, Taman Mini Indonesia Indah merupakan aset negara yang harus diselamatkan.

"Pengambilalihan ini adalah sesuatu yang harus dilakukan karena TMII adalah kekayaan negara. Berdasarkan UU, seluruh kekayaan negara harus dikelola oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat," kata Piter. 

4 dari 4 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengunjung sedang berada di Keong Mmas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (7/4/2021). Kementerian Sekretariat Negara secara resmi mengambil alih pengelolaan dan pemanfaatan TMII dari Yayasan Harapan Kita yang sudah dikelolanya hampir 44 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya