VIDEOGRAFIS: Hore! Musisi Berhak Atas Royalti Musik di Tempat Umum

Setelah penantian panjang, musisi Indonesia akhirnya bisa bernafas lega.

oleh Nurdin ArifinDiterbitkan 07 April 2021, 16:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Setelah penantian panjang, musisi Indonesia akhirnya bisa bernafas lega. Presiden Joko Widodo terbitkan aturan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya