Liputan6.com, Jakarta Setelah penantian panjang, musisi Indonesia akhirnya bisa bernafas lega. Presiden Joko Widodo terbitkan aturan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.
Advertisement
Setelah penantian panjang, musisi Indonesia akhirnya bisa bernafas lega.
Diterbitkan 07 April 2021, 16:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Setelah penantian panjang, musisi Indonesia akhirnya bisa bernafas lega. Presiden Joko Widodo terbitkan aturan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.
Advertisement