Liputan6.com, Jakarta Harvey Weinstein yang dijatuhi hukuman penjara 23 tahun atasu kejahatan seksual mengajukan banding. Pihak Weinstein menyebut saksi tidak seharusnya diizinkan bersaksi.
Advertisement
Harvey Weinstein yang dijatuhi hukuman penjara 23 tahun atasu kejahatan seksual mengajukan banding. Pihak Weinstein menyebut saksi tidak seharusnya diizinkan bersaksi.
Diterbitkan 06 April 2021, 14:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Harvey Weinstein yang dijatuhi hukuman penjara 23 tahun atasu kejahatan seksual mengajukan banding. Pihak Weinstein menyebut saksi tidak seharusnya diizinkan bersaksi.
Advertisement