Oh, WNA yang Ditangkap di Gorontalo Ternyata Pilot Pesawat Susi Air

Menariknya, salah satu WNA asal Afrika Selatan itu ternyata merupakan seorang pilot.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 05 Apr 2021, 04:00 WIB
Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada dan Afrika saat diamankan oleh petugas Imigrasi (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Sepasang Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap di Hotel Aston, Kota Gorontalo, kini tengah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo. Menariknya, salah satu WNA yang berasal dari Afrika Selatan ternyata merupakan seorang pilot.

WNA itu bernama Michael John Metcalf (26). Menurut informasi yang didapatkan oleh pihak imigrasi, bahwa Michael merupakan Pilot dari Pesawat Susi Air milik mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Intel Dakim Imigrasi Gorontalo Budi Mangantjo. Bahwa dari kedua pasangan WNA itu, yang tidak memiliki paspor hanyalah Michael.

Sementara untuk wanitanya telah dikembalikan ke Hotel Aston karena memiliki dokumen yang lengkap.

"Setelah kami melakukan interogasi, Michael John (pilot Susi Air) mengaku tidak mengetahui apabila melakukan perjalanan antar daerah di indonesia harus membawa visa paspor," kata Budi Mangantjo.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Jaminan Perusahaan Milik Bu Susi

Selain itu, setelah ditelusuri lebih dalam, paspor Michael saat ini berada di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. Sedangkan yang bertanggung jawab atas Michael ini adalah PT. ASI Pudjiastuti Aviation tempat ia bekerja. 

"Kami sudah konfirmasi di pihak Imigrasi Jakarta Selatan, bahwa paspornya memang berada disana. Namun paspor tersebut sudah tidak berlaku dan dalam proses perpanjangan," katanya.

Budi menambahkan, saat ini ia telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan Pudjiastuti untuk bagaimana caranya agar paspor yang bersangkutan bisa di kirim ke Gorontalo.

"Dari perusahaan Pudjiastuti sudah membuat surat jaminan, bahwa yang bersangkutan akan membawa dokumen ke Gorontalo," imbuhnya.

"Dengan adanya surat jaminan ini, kami memberikan kebijakan kepada yang bersangkutan untuk dikembalikan ke Hotel Aston sembari menunggu paspor tiba," ucap dia lagi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya