Menkumham soal Demokrat: Kalau Nanti Putuskan Masih Berselisih Silahkan Bertempur di Pengadilan

Kemenkumham akan meneliti dokumen pelaksanaan KLB, susunan pengurus, hingga AD/ART partai. Juga akan diperiksa kembali dengan pengurus Demokrat yang sudah terdaftar di Kemenkumham.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mar 2021, 13:47 WIB
Menkumham Yasonna Laoly saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2021). Yasonna memaparkan sejumlah masalah dwi kewarganegaraan Riwu Kore yang menikah dengan warga negara Amerika Serikat dan memiliki anak yang juga tentara di negeri Paman Sam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, saat ini tengah meneliti berkas yang diserahkan Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Jika nanti diambil keputusan masih berselisih, Yasonna menyarankan bertempur di Pengadilan Negeri.

"Kalau sudah saya ambil keputusan masih berselisih lagi ya mereka yang bertempur di pengadilan. Kan begitu mekanismenya," kata Yasonna di DPR, Rabu (17/3/2021).

Dua hari lalu, Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan permohonan pengesahan pengurus hasil KLB.  Kemenkumham masih meneliti berkas yang diserahkan.

Soal berapa lama tahapan penelitian berkas ini, Yasonna berharap bisa segera diselesaikan. "Kita harapkan cepatlah supaya jangan berlarut-larut biarkan kita kerja dulu," kata dia.

Kemenkumham akan meneliti dokumen pelaksanaan KLB, susunan pengurus, hingga AD/ART partai. Juga akan diperiksa kembali dengan pengurus Demokrat yang sudah terdaftar di Kemenkumham.

"Karena kita diberikan surat juga oleh dari pihak AHY nanti kita crosscheck aja dari SK yang ada," kata Yasonna

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Terima Berkas Demokrat Versi KLB

KLB Demokrat Deli Serdang Sumut. (Liputan6.com)

Sebelumnya, membenarkan Yasonna mengatakan  Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Medan. Kemenkumham akan meneliti dokumen-dokumen yang diserahkan kubu Moeldoko.

"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," ujar Yasonna saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (16/3/2021).

Yasonna menekankan bahwa dokumen tersebut harus sesuai dengan undang-undang serta aturan dasar dan aturan rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Dia pun belum bisa memastikan kapan keputusan hasil KLB Demokrat akan dikeluarkan.

"Kita akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/RT partai," jelasnya.

"Kita lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kita minta dilengkapi, tentu ada tenggat waktu kita beri untuk melengkapi," sambung Yasonna.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya