Mendagri Pastikan Pejabat Sementara Kepala Daerah 2022-2023 Netral

Tito menyebut akan ada 271 Pj untuk mengisi masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022-2023.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Mar 2021, 13:38 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/1/2021). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pejabat sementara alias penjabat (Pj) yang akan mengisi posisi kepemimpinan di berbagai daerah yang kosong pada 2022-2023 akan bersikap netral.

"Pengisian Pj mirip seperti kita pada waktu pilkada kemarin, pilkada kemarin juga sama, itu ada sejumlah gubernur, 9 kalau saya tidak salah, itu dari Kemendagri dan mereka mendapat apresiasi karena profesional dan saya juga menekankan kepada mereka untuk tidak berpihak karena saya tidak berasal dari partai politik, tidak berpihak," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (15/3/2021).

Tito mencontohkan Pj yang ditunjuk saat Pilkada 2020 lalu banyak menuai apresiasi, tidak berpihak karena tidak berasal dari parpol melainkan birokrat tulen.

"Sampai hari ini saya kira dengan segala hormat, yang ditunjuk sebagai Pj kemarin kami lihat netral dan banyak dapat apresiasi, karena bagi kita itu juga pertaruhan, menaruh orang salah, dia membawa nama institusi," ucapnya.

Tito menyebut akan ada 271 Pj untuk mengisi masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022-2023. Untuk tingkat provinsi Kemendagri akan ajukan ke presiden, sementara tingkat kabupaten/kota, gubernur yang mengajukan.

"Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke Presiden. Presiden yang menentukan. Lalu bupati, wali kota diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke Istana, ke Presiden," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pilkada 2022-2023 Ditiadakan

Sevelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sepakat untuk mencabut revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021.

Dengan adanya pencabutan ini, maka tidak ada Pilkada 2022 dan 2023. Sebab akan tetap dilakukan serentak pada tahun 2024.

"Ya tidak ada (Pilkada 2022-2023). Sesuai UU 10 Tahun 2016," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, Selasa (9/3/2021).

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya