Sidang Kode Etik Brigjen Prasetijo Utomo Digelar Usai Vonis Pidana Inkrah

Majelis Hakim memvonis mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo 3 tahun 6 bulan penjara.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Mar 2021, 15:14 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo jelang sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020). Sebelumnya, Prasetijo didakwa menerima uang suap USD 150.000 dari Djoko S Tjandra. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim memvonis mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo 3 tahun 6 bulan penjara.

Terkait pemecatan, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, kepolisian memiliki mekanisme persidangan kode etik profesi. Hal pertama yang akan dilakukan adalah menggelar sidang kode etik. Namun, hal itu dapat dijalankan usai putusan inkrah persidangan.

"Harus inkrah dulu baru sidang kode etik," tutur Ferdy saat dikonfirmasi soal vonis Prasetijo Utomo, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Menurut dia, ada kemungkinan Brigjen Pol Prasetijo mengajukan banding atas vonis tersebut. Sebab itu, Polri masih menunggu putusan persidangan dengan kekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Menunggu bersangkutan banding atau tidak. Kalau diterima artinya sudah inkrah, kita laksanakan kode etik profesi," kata Ferdy.

Sebelumnya, mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," kata Damis.

Hakim menyatakan Brigjen Prasetijo terbukti bersalah karena telah menerima suap menerima suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif dakwan pertama," ucap Damis.

Brigjen Prasetijo disebut melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam menyusun amar putusan, majelis hakim menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringkan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Brigjen Prasetijo Utomo tidak sesuai dengan program pemerintah dalam mencegah korupsi. Kemudian, merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Pori.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, terdakwa sudah mengabdi selama 30 tahun sebagai anggota Polri, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa sudah mengakui perbuatannya menerima 12 ribu US Dollar.

Atas hal tersebut, Brigjen Prasetijo mengaku menerima. Sedangkan jaksa masih pikir-pikir. "Saya menerima majelis hakim," ucap Prasetijo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya