Polisi Periksa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi soal Kasus Sengketa Tanah

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan, pihaknya telah memeriksa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai saksi atas kasus sengketa tanah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Mar 2021, 15:40 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi disuntik vaksin Covid-19. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan, pihaknya telah memeriksa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai saksi atas kasus sengketa tanah. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin sore 8 Maret 2021.

"Wali Kota Bekasi sudah diperiksa kemarin sore dalam kapasitas sebagai saksi. Cukup ya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).

Tubagus menyampaikan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diduga terseret dalam persoalan tanah. Dia tidak menjelaskan secara gambalang mengenai kasus tersebut

"Masalah tanah, itu masalah tanah sudah diperiksa sebagai saksi. Itu saja dulu," ucap Tubagus.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

2 dari 3 halaman

Sedianya diperiksa Jumat 5 Maret 2021

Sebelumnya, penyidik melayangkan surat panggilan sebagai saksi kepada Rahmat Effendi untuk datang menemui penyidik pada Jumat 5 Maret 2021.

Namun, pria yang kerap disapa Pepen saat itu berhalangan hadir. Menurut keterangan, Pepen sedang ada kegiatan di luar kota.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya