Selain Ditenggelamkan, Kapal Asing yang Disita Negara Juga Dihibahkan

KKP menyatakan, penenggelaman bukan menjadi satu-satunya opsi dalam mengelola kapal-kapal asing yang sudah memiliki keputusan hukum tetap

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mar 2021, 18:15 WIB
Kapal Pengawas Perikanan menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada Jumat (8/3/3019) (Foto: Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar menyatakan, penenggelaman bukan menjadi satu-satunya opsi dalam mengelola kapal-kapal asing yang sudah memiliki keputusan hukum tetap. Sebab, kapal juga akan dihibahkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian hingga dilelang menjadi pendapatan bagi negara.

"Selain penenggelaman, beberapa kapal yang disita negara, ada yang kita serahkan ke perguruan tinggi dan ke balai penelitian. Selama ini kampus punya fakultas perikanan tapi enggak punya kapal, kita kasih. Riset laut enggak punya kapal, kita kasih. Jadi ada yang dimanfaatkan," ujarAmtam usai penenggelaman kapal asing berbendera Vietnam dan Malaysia di Perairan Air Raja, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/3/2021)

Kapal asing yang ditenggelamkan di perairan Batam dalam dua hari terakhir sebanyak 10 unit. Semuanya sudah memiliki keputusan hukum tetap dan penenggelaman ini merupakan amanah dari pengadilan.Penenggelaman ini menunjukkan komitmen KKP dan aparat terkait untuk terus tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku illegal fishing

Antam menjelaskan, penenggelaman masih akan bergulir di wilayah Indonesia lainnya. Seperti di Natuna, Pontinanak hingga Aceh. Totalnya masih ada 21 kapal yang akan segera ditenggelamkan.

Lebih jauh Antam menjelaskan, pelaksanaan penenggelaman kapal asing ini berkat kerja sama yang baik antara KKP dengan pihak Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Keduanya sepakat bahwa illegal fishing merupakan musuh bersama sehingga perlu adanya tindakan tegas.

"Koordinasi dengan kejaksaan luar biasa, sinkron banget. Illegal fishing ini musuh bersama," kata Antam yang juga Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Mekanisme Peneggelaman Tidak Diledakkan

Kapal-kapal itu terlihat sangat besar dan telah dilengkapi berbagai teknologi mumpuni dibandingkan kapal nelayan Indonesia. (Liputan6.com/Richo Pramono)

Secara simbolis, penenggelaman ditandai dengan penekanan sirene yang dilakukan oleh dirinya bersama pimpinan Kejari dan Kejati Kepulauan Riau di atas Kapal Orca 3 yang dioperasikan oleh Ditjen PSDKP. Kegiatan ini juga didukung KP HIU 03 dan RIB milik Pangkalan PSDKP Batam.

Kapal-kapal asing tersebut ditenggelamkan dengan cara diberi pemberat berupa randemik (cor beton) dan dilobangi bodinya. Proses penenggelaman memakan waktu sekitar 30 menit, dengan waktu persiapan sekitar dua minggu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setiyono menjelaskan, metode yang dipakai untuk penenggelaman kapal merupakan cara yang ramah lingkungan. Bangkai kapal nantinya juga bisa menjadi rumah bagi ikan-ikan termasuk tempat karang untuk tumbuh.

 

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya