FOTO: DPRD DKI Minta Penyederhanaan Izin Perpanjang Sewa Makam

Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta kepada Pemprov DKI Jakarta khusunya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk menyederhanakan proses izin perpanjangan sewa makam di Jakarta.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 04 Mar 2021, 16:30 WIB
Izin Perpanjang Sewa Makam
Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta kepada Pemprov DKI Jakarta khusunya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk menyederhanakan proses izin perpanjangan sewa makam di Jakarta.
Petugas membersihkan makam yang ada di TPU Karet Bivak, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta kepada Pemprov DKI Jakarta khusunya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk menyederhanakan proses izin perpanjangan sewa makam di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas membersihkan makam yang ada di TPU Karet Bivak, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta menyederhanakan proses izin perpanjangan sewa makam karena proses birokrasi yang rumit dan dianggap mempersulit ahli waris. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas membersihkan makam yang ada di TPU Karet Bivak, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta kepada Pemprov DKI Jakarta khusunya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk menyederhanakan proses izin perpanjangan sewa makam di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas membersihkan makam yang ada di TPU Karet Bivak, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta menyederhanakan proses izin perpanjangan sewa makam karena proses birokrasi yang rumit dan dianggap mempersulit ahli waris. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas membersihkan makam yang ada di TPU Karet Bivak, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta kepada Pemprov DKI Jakarta khusunya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk menyederhanakan proses izin perpanjangan sewa makam di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas membersihkan makam yang ada di TPU Karet Bivak, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta menyederhanakan proses izin perpanjangan sewa makam karena proses birokrasi yang rumit dan dianggap mempersulit ahli waris. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya