Satpol PP Jakbar Tutup Permanen RM Cafe, Lokasi Penembakan di Cengkareng

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat menutup permanen RM Cafe di Cengkareng yang menjadi lokasi penembakan pada Kamis, 25 Februari 2021 subuh.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Feb 2021, 18:09 WIB
Ilustrasi Garis Polisi (Freepik/Kjpargeter)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat menutup permanen RM Cafe di Cengkareng yang menjadi lokasi penembakan pada Kamis, 25 Februari 2021 subuh.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat menjelaskan, cafe tersebut ditutup lantaran melanggar protokol kesehatan. Menurut catatannya, sudah tiga kali RM Cafe Cengkareng melanggar protokol kesehatan.

"Jadi hari ini kita melakukan penutupan permanen, karena kafe RM ini sudah melakukan tiga kali pelanggaran berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP," tegas Tamo saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021).

Dia merinci, pelanggaran pertama dilakukan RM pada 5 Oktober 2020. Saat itu, Satpol PP Jakbar langsung menutup RM Cafe selama 1x24 jam.

"Anggota Satpol PP Jakarta Barat telah memberlakukan sanksi penutupan 1x24 jam atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pertama oleh kafe tersebut," ujar Tamo soal penutupan kafe lokasi penembakan di Cengkareng itu.

Pelanggaran selanjutnya, imbuh dia, terjadi pada 12 Oktober 2020. Kali ini, sanksi yang diterapkan lebih berat yakni penutupan selama 3 hari dan denda sebesar Rp 5 juta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Insiden Penembakan

Pelanggaran ketiga, diketahui saat terjadi insiden berdarah yang dilakukan oleh polisi beberapa hari kemarin. Diketahui, tiga orang meregang nyawa, dengan salah satunya adalah anggota TNI AD.

"Kit saksikan ada pelanggaran kemarin, termasuk jam tutupnya. Jadi karena sudah tiga kali, sesuai dengan Pergub 3 tahun 2021 Pasal 28 kami lakukan penutupan permanen," Tamo menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya