Lewat PP 7/2021, UMKM Bakal Lebih Gampang Dapat Nomor Induk Berusaha

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Feb 2021, 12:35 WIB
Salah satu UMKM Mitra Binaan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) (dok: Pupuk Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, optimis dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, akan memudahkan usaha mikro untuk dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Misalnya nanti perizinan tunggal  yang diperlukan sebenarnya Nomor Induk perusahaan, nanti kita akan target Pemerintah daerah supaya nanti UMKM khususnya usaha mikro bisa memiliki NIB,” kata Teten dalam sosialisasi PP nomor 7 tahun 2021, Selasa (23/2/2021).

Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan mendorong Pemerintah daerah dan Kepala Dinas di Kabupaten Kota untuk segera mendaftarkan pelaku usaha kecil dan mikro agar memperoleh NIB.

“Jadi kami akan dorong Pemerintah daerah dan kepala dinas di kabupaten kota untuk segera mendapatkan, jangan menunggu. Usaha kecil dan mikro itu urusan daerah jadi mereka harus proaktif,” katanya.

Ia menegaskan, bagi usaha mikro yang belum memiliki NIB maka harus di daftarkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Menurutnya semua pihak harus proaktif, tidak hanya Kementerian Koperasi dan UKM saja.

“Bagi usaha mikro yang belum memiliki NIB harus didaftarkan, kita tidak ada target berapa, tapi ini sangat perlu sertifikasi agar didaftarkan. Kemenkop dan UKM juga harus proaktif,” ujarnya.

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Transformasi UMKM

Perajin menyelesaikan pembuatan kerajinan dari rotan di kawasan Tangerang, Banten, Rabu (17/2). Pandemi corona memukul banyak sektor usaha tak terkecuali UMKM akibat adanya pembatasan aktivitas masyarakat yang membuat omzet penjualan kerajinan rotan menurun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurutnya, transformasi UMKM sektor informal ke formal tidak akan terlaksana. Jika pelaksanaan UU Cipta Kerja dan PP nomor 7 tahun 2021 tidak berjalan secara kooperatif.

“Saya kira UU Cipta Kerja dan PP pelaksanaanya tidak akan kooperatif kalau untuk menghasilkan transformasi  dari sektor informal ke formal. Kalau tidak ada inisiatif dari UMKM sendiri dan tidak ada proaktif dari Pemda, saya kira harus kelihatan outputnya,” kata Teten.

Demikian, MenkopUKM optimis dengan adanya PP nomor 7 tahun 2021 ini akan mendorong Koperasi dan UMKM menjadi lebih baik. Baik itu untuk meningkatkan kapasitas usahanya maupun meningkatkan daya saing UMKM.

“Ini yang saya kira kapasitas produksi dan daya saing menjadi agenda besar yang akan jadi prioritas dalam pelaksanaan UU cipta kerja di PP ini. Kami optimis dengan PP ini perkembangan koperasi dan UMKM akan menjadi lebih baik,” pungkasnya.   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya