Dampak Obral DP 0 Persen Baru Optimal Saat Indonesia Pulih dari Pandemi

DP 0 persen atau pembebasan uang muka pembelian mobil dan motor dimulai per 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.

oleh Andina Librianty diperbarui 19 Feb 2021, 22:36 WIB
Infografis DP 0 Persen Kredit Kendaraan Bermotor. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menurunkan batas uang muka atau DP 0 persen untuk kredit mobil dan motor per 1 Maret 2021. Kebijakan ini disebut sudah harmonis dengan insentif-insentif fiskal pemerintah sebelumnya.

Namun, dampak kebijakan DP 0 persen dinilai tidak akan optimal untuk pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal ini diungkapkan Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Teuku Riefky.

Pemerintah selama pandemi Covid-19 terus merilis berbagai stimulus dan insentif keuangan. Sebelumnya, pemerintah juga menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Tujuannya untuk meningkatkan daya beli.

"Ini semua satu paket kebijakan yang harmonis. Pemerintah pusat didorong untuk memberikan insentif-insentif fiskal, dan dari sisi moneternya BI mendorong dengan kebijakan yang akomodatif. Ini sudah harmonis ke arah yang sama," kata Riefky saat dihubungi Liputan6.com pada Jumat (19/2/2021).

Namun di luar kebijakan fiskal dan moneter, katanya, pemerintah harus menunggu pemulihan akibat pandemi Covid-19 terlebih dahulu agar dampaknya lebih optimal. Berbagai upaya pemulihan ekonomi nasional akan maksimal jika pemulihan kesehatan akibat Covid-19 terjadi.

"Dari yang pemerintah lakukan sudah cukup optimum, tapi dampaknya itu butuh pemulihan ekonomi terlebih dahulu agar kebijakan-kebijakan itu berhasil," tuturnya.

Adapun mengenai DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor ini, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan komitmen dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna meningkatkan sektor pembiayaan untuk dunia usaha.

Menurutnya, pemerintah perlu mendorong permintaan kredit pada dunia usaha yang lesu akibat pandemi Covid-19. Demikian juga untuk penawaran kredit dari perbankan yang harus didorong.

Load More

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Insentif PPnBM dan DP 0 Persen untuk Kredit Mobil Percepat Pemulihan Ekonomi

Pengunjung melihat produk mobil pada pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6). Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan pelonggaran uang muka/DP untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Komisi XI DPR RI percaya jika perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing) akan mendukung insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau DP 0 persen untuk kendaraan baru.

Seperti diketahui, pembebasan uang muka untuk pembelian mobil dan motor tersebut akan mulai diberlakukan per 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.

"Saya optimis ditengah kebijakan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi ini didukung perbankan dan perusahaan pembiayaan," kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto kepada Liputan6.com, Jumat (19/2/2021).

Dengan catatan, Dito menghimbau bank dan perusahaan leasing untuk tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian DP 0 persen tersebut. Sehingga pada akhirnya memberikan daya dorong terhadap keberlanjutan pemulihan ekonomi di 2021 ini.

Selain diskon pajak untuk kendaraan baru, Dito juga mencermati pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR).

Menurut dia, dua kebijakan tersebut punya maksud positif untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi di tengah situasi pandemi Covid-19 berkepanjangan.

"Keduanya merupakan satu kesatuan sebagai upaya kebijakan lanjutan untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional, dan sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya